Search

Tiket Pesawat Mudik Mahal, Badan Perlindungan Konsumen Bilang Apa? - detikTravel

Jakarta -

Harga tiket pesawat mudik lebaran 2024 naik gila-gilaan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons.

Sebagai gambaran pemudik ke Padang bahkan harus merogoh kocek hingga Rp 5 juta. Selain itu, bahkan harus melewati Singapura lebih dulu untuk menghemat biaya penerbangan.

Data BPKN dan Kementerian Perhubungan menunjukkan pada masa lebaran yang diiringi dengan kenaikan harga tiket pesawat, pelayanan dari maskapai penerbangan tidak menjadi lebih baik. Justru, muncul banyak pengaduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BPKN M. Mufti Mubarok mengungkapkan berdasarkan data penerimaan pengaduan BPKN RI saat ini, sejak tahun 2017 sampai dengan 19 Maret 2024 terdapat 9.257 pengaduan konsumen, secara umum sebanyak 201 pengaduan konsumen dari jasa transportasi.

Sementara itu, Robby Kurniawan, kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan RI, menyebut keluhan penumpang pada 2023 sebanyak 1.600 dengan keluhan tertinggi adalah kerusakan atau kehilangan bagasi sebanyak 56%. Adapun, rata-rata penyebab keluhan penumpang adalah delay pesawat karena teknikal dan menunggu pesawat pengganti, alasan operasional, rotasi pesawat, menunggu penumpang transit, kelalaian penanganan bagasi (mishandling).

ADVERTISEMENT

Senada, Fitrah Bukhari, ketua Komisi Advokasi BPKN, mengatakan banyak insiden konsumen yang kerap terjadi sejak 2018 sd 19 Maret 2024, yakni 122 pengaduan konsumen. Klasifikasinya kasus ketinggalan pesawat, barang hilang di bagasi, reschedule sepihak, tiket hangus, pembatalan sepihak, refund, standar pelayanan dan pergantian dengan voucher.

"Saat Idulfitri sudah pasti harga tiket menjadi mahal dan seharusnya maskapai memberikan pelayanan yang prima kepada pemudik yang menggunakan pesawat, peningkatan layanan pada konsumen penerbangan jangan sampai terabaikan," kata Mufti dalam keterangan pers dan dikutip Sabtu (30/3).

Fitrah mengusulkan menjelang Idulfitri 1445 H maskapai menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap penerbangan domestik dengan tetap memegang teguh pelayanan yang maksimal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, Pelaku usaha khususnya di sektor penerbangan untuk memastikan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) konsumen dari pre flight, in flight sampai dengan post flight.

"Kami berharap kepada Kementerian Perhubungan lebih meningkatkan pengawasan terkait penerapan tarif dengan mempertegas sanksi bagi maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan mengusulkan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, khuususnya dalam perbedaan waktu tempuh perjalanan yang tertera pada tiket dengan waktu tempuh yang sebenarnya," kata Fitrah.

Putut Wibisono, ketua Tim Pelayanan Angkutan Udara Direktorat Angkutan Udara Kemenhub, mengatakan industri penerbangan harus seimbang dengan perlindungan konsumen, yaitu di dalam memberikan pelayanan saat konsumen pre flight, in flight, dan post flight.

Berdasarkan PM Nomor 30 tahun 2021 tentang standar pelayan penumpang merupakan standar pelayanan minimal yang memuat paling sedikit: informasi yang jelas terhadap jenis dan spesifikasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif, syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas perlindungan konsumen, informasi kepastian operasional penerbangan.

Kemudian, penumpang memperoleh hak dan perlindungan ketika penerbangannya mengalami gangguanoperasional termasuk gangguan penerbangan pada skala besar, penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan angkutan udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama penerbangan (pre-notification) dan penumpang memiliki akses untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi keluhan penumpang tahun 2023 menurut Kementerian Perhubungan RI yaitu bagasi sebesar 55.7%, delay 9.2%, reservasi 3.4%, tarif 1,1%, terlambat check in 0.9%, reservasi 3.4%, disabilitas 0.3%, awak kabin 0.6%, dan lain lain 28.8%. dan untuk mengatasi keluhan-keluhan konsumen tersebut Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan guna memitigasi risiko yang muncul yang masih sering terjadi dan menyebabkan kerugian konsumen," kata dia.

"Berdasarkan data pengaduan konsumen yang masuk ke Kementerian Perdagangan RI pada sektor transportasi khususnya pada sektor penerbangan terdiri dari permintaan reschedule tiket pesawat, permintaan refund tiket, penundaan penerbangan tanpa adanya informasi keterlambatan, tidak mendapatkan kompensasi, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha (travel agent), barang bawaan penumpang (bagasi) tidak sampai negara tujuan," Chandrini Mestika Dewi, direktur Pemberdayaan Konsumen, Ditjen PKTN Kemendag RI, menimpali.

Simak Video "Polri Imbau Pemudik Tak Gunakan Motor saat Mudik Lebaran 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMib2h0dHBzOi8vdHJhdmVsLmRldGlrLmNvbS90cmF2ZWwtbmV3cy9kLTcyNjkwNjYvdGlrZXQtcGVzYXdhdC1tdWRpay1tYWhhbC1iYWRhbi1wZXJsaW5kdW5nYW4ta29uc3VtZW4tYmlsYW5nLWFwYdIBc2h0dHBzOi8vdHJhdmVsLmRldGlrLmNvbS90cmF2ZWwtbmV3cy9kLTcyNjkwNjYvdGlrZXQtcGVzYXdhdC1tdWRpay1tYWhhbC1iYWRhbi1wZXJsaW5kdW5nYW4ta29uc3VtZW4tYmlsYW5nLWFwYS9hbXA?oc=5

2024-03-30 05:41:13Z
CBMib2h0dHBzOi8vdHJhdmVsLmRldGlrLmNvbS90cmF2ZWwtbmV3cy9kLTcyNjkwNjYvdGlrZXQtcGVzYXdhdC1tdWRpay1tYWhhbC1iYWRhbi1wZXJsaW5kdW5nYW4ta29uc3VtZW4tYmlsYW5nLWFwYdIBc2h0dHBzOi8vdHJhdmVsLmRldGlrLmNvbS90cmF2ZWwtbmV3cy9kLTcyNjkwNjYvdGlrZXQtcGVzYXdhdC1tdWRpay1tYWhhbC1iYWRhbi1wZXJsaW5kdW5nYW4ta29uc3VtZW4tYmlsYW5nLWFwYS9hbXA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiket Pesawat Mudik Mahal, Badan Perlindungan Konsumen Bilang Apa? - detikTravel"

Post a Comment

Powered by Blogger.