Search

Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Dana Hibah di APBN 2018

Dalam perjalanan tahun anggaran 2018, Kementerian dan Lembaga dapat menerima hibah langsung dan mengelolanya. Meskipun Kementerian dan Lembaga dapat menerima dan mengelola secara langsung, penggunaanya wajib dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018, sesuai Undang-Undang No 15 tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018.

Penerimaan Hibah 2018 yang tercatat sebesar Rp 13,9 triliun mayoritas berasal dari Donor Dalam Negeri yaitu sebesar Rp 11,03 Triliun  atau 79 persen dari total penerimaan Hibah dan sisanya berasal dari Donor Luar Negeri sebesar Rp 2,96 triliun atau 21  persen dari total.

Dari mana asal dana hibah dalam negeri dan untuk apa penggunaannya?

Dari donor Dalam Negeri sebesar Rp 11,3 triliun, sebagian besar berasal dari Pemerintah Daerah (dalam bentuk kas sejumlah Rp 10,92 triliun), dengan rincian:

- Sejumlah Rp 8,04 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada kepada KPU, Bawaslu, dan TNI serta POLRI. KPU menggunakan dana hibah untuk belanja barang, seperti pembelian kotak surat suara, tinta, honor petugas di TPS. Bawaslu menggunakannya untuk belanja barang dengan lebih banyak melakukan pengawasan di lapangan, dan TNI dan POLRI menggunakannya untuk belanja barang berupa biaya untuk operasional petugas di lapangan yang melakukan pengawalan dan pengamanan.

- sebesar Rp2,63 triliun untuk kegiatan yang menunjang tugas fungsi pada sejumlah K/L.

Selain dari Pemerintah Daerah, sumber lain pendapatan hibah dari donor dalam negeri senilai Rp 111 miliar berasal dari Badan Usaha Dalam Negeri seperti Pertamina dan Bank Umum Daerah.

Penggunaan penerimaan dana tersebut untuk mendukung tusi beberapa K/L seperti undian berhadiah oleh Kementerian Sosial, hibah uang kepada POLRI dan Kementerian Ketahanan, dan biaya riset Molekuler oleh Kementerian Riset dan Dikti.

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3865490/penjelasan-lengkap-kemenkeu-soal-dana-hibah-di-apbn-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan Lengkap Kemenkeu soal Dana Hibah di APBN 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.