Search

Top 3: Rincian Gaji PNS di 2019 Usai Naik 5 Persen

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 13 Maret 2019.

Penandatanganan PP tersebut dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Artikel mengenai kenaikan gaji PNS di 2019 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (17/3/2019):

1. Bakal Cair April, Tengok Daftar Lengkap Kenaikan Gaji PNS 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 13 Maret 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Simak artikel selengkapnya di sini

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3918599/top-3-rincian-gaji-pns-di-2019-usai-naik-5-persen

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Top 3: Rincian Gaji PNS di 2019 Usai Naik 5 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.