"Kami berkomitmen menindaklanjuti dan menjalankan keputusan regulator sebaik baiknya, " kata Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (30/6/2019).
Dia didampingi oleh para direksi dan komisaris Garuda. Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo juga turut mendampingi.
Dia mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan regulator sehingga setiap tindakan sesuai dengan keputusan regulator. Pihak manajemen juga berjanji untuk menuntaskan segala keputusan Kemenkeu dan OJK dalam 14 hari, termasuk soal sanksi denda dan perbaikan laporan keuangan.
Garuda diharuskan memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi,
"Denda akan memenuhi, dalam 14 hari akan kita penuhi termasuk soal keterbukaan informasi," katanya.
Garuda kena beberapa sanksi terkait kasus pelanggaran laporan keuangan 2018. Berikut sanksinya:
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diminta memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018
Perseroan kena sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia kena sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan kena kena sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng. (dna/dna)
https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4606143/didenda-karena-laporan-keuangan-cacat-dirut-garuda-kita-penuhi
2019-06-30 12:47:53Z
52781687376166
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Didenda karena Laporan Keuangan 'Cacat', Dirut Garuda: Kita Penuhi - detikFinance"
Post a Comment