Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merosot pada perdagangan saham Jumat pekan ini.
Tekanan terhadap saham PT Garuda Indonesia Tbk itu terjadi usai sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I 2019.
Mengutip data RTI, Jumat (28/6/2019), saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) susut 7,58 persen ke posisi Rp 366 per saham. Pada awal perdagangan, saham GIAA sempat menguat tipis ke posisi Rp 400 per saham.
Saham PT Garuda Indonesia Tbk berada di level tertinggi Rp 400 dan terendah Rp 366 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 6.895 kali dengan nilai transaksi Rp 25,7 miliar.
Saham PT Garuda Indonesia Tbk sentuh level terendah sepanjang enam bulan pertama 2019 ke posisi Rp 366 per saham.
Secara year to date atau sejak awal tahun tepatnya pada 2 Januari 2019, saham PT Garuda Indonesia Tbk sempat berada di level terendah Rp 282 per saham. Sedangkan level tertinggi Rp 635 per saham yang terjadi pada 6 Maret 2019.
Bila melihat sepanjang tahun berjalan 2019, saham PT Garuda Indonesia Tbk menguat 32,89 persen. Nilai transaksi harian saham Rp 3,1 triliun dengan volume perdagangan 6,59 miliar saham. Total frekuensi perdagangan saham 385.946 kali.
Sebelumnya sejumlah otoritas memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk dan kantor akuntan publik yang menggarap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk untuk tahun buku 2018 yang diumumkan Jumat pekan ini.
Pertama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Keduanya, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.
Kedua,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.
Atas temuan tersebut, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Ketiga, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Sejumlah sanksi yang diberikan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan perbaikan laporan keuangan kuartal I 2019 paling lambat 26 Juli 2019.
Sebelumnya laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk pada 2018 menjadi sorotan usai dua komisaris PT Garuda Indonesia Tbk tidak setuju dengan pencatatan laporan keuangan pada 2018. Dua komisaris tersebut Chairul Tanjung dan Dony Oskaria. Mereka sampaikan keberatan dalam laporan di dokumen soal pencatatan laporan keuangan Garuda Indonesia 2018.
Hal itu terutama terkait perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia pada 31 Oktober 2018.
Tanggapan IAPI
Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo menuturkan, OJK dan Pusat Pembinaan Profesi keuangan (PPPK) telah melaksanakan wewenangnya. Kasus laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk yang menuai polemik, menurut Tarkosunaryo menjadi pembelajaran dan perhatian untuk direksi perusahaan dan auditor dalam memproses laporan keuangan.
Selain itu, ia juga mengimbau auditor perlu lebih cermat dan skeptis profesional dalam melakukan prosedur audit untuk mendapatkan bukti dan menentukan simpulan berupa opini auditor atas laporan keuangan.
“Demikian pula kepada direksi agar lebih konservatif, dan hati-hati dalam penentuan kebijakan akuntansi sebagai basis penyusunan laporan keuangan. Manajemen perusahaan perlu lebih objektif dan menggunakan keahliaannya secara berintegritas dalam menerapkan standar pelaporan keuangan sehingga dapat hasilkan laporan keuangan yang andal,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menambahkan, regulator juga perlu membuat regukasi yang mengatur mengenai pejabat penanggung jawab laporan keuangan yang memiliki keahliaan yang cukup dan terikat sesuai etika profesi.
Sanksi OJK untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.
Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk melakukan perbaikan dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.
Temuan OJK ini merupakan hasil investigasi terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.
Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
“Pengenaan sanksi dan atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Anto Prabowo, dalam keterangan resminya Jumat (28/6/2019).
Di samping itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saham Garuda Indonesia Sentuh Level Terendah dalam 6 Bulan"
Post a Comment