Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah lain di luar Jawa. Salah satu lokasi yang dianggap paling berpotensi menggantikan ibu kota ini adalah daerah Kalimantan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengaku tidak masalah apabila daerah Kalimantan menjadi ibu kota. Asalkan, lahan yang digunakan nantinya harus tetap berdasarkan instrumen yang dituangkan di dalam regulasi perhutanan.
"Kalau KLHK sih yang penting kebutuhan terhadap lahan bagi ibu kota negara itu berdasarkan instrumen-instrumen yang ada di dalam regulasi kehutanan itu dimungkinkan," katanya saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Saat disinggung mengenai luas lahan yang dibutuhkan untuk ibu kota baru ini, dirinya mengaku belum mengetahui. Sebab, kajian tersebut masih dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Tanyanya menteri Bappenas kan dia mesti milih dulu di mana lokasinya. Tapi sudah saya pelajari insturmennya memungkinkan. jadi tidak ada masalah," katanya.
Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, dalam pemindahan ibu kota baru ini pihaknya tengah menerjunkan tim khusus untuk turun ke lapangan. Ini dilakukan untuk memastikan agar kawasan tersebut tidak bermasalah.
"Ada tim di lapangan yang sekarang sedang bekerja untuk menata batas dan lain-lain, untuk memverifikasi siapa yang menggunakan, bagaimana tanahnya, dan lain-lain," katanya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Pemindahan Ibu Kota Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,1 Persen
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro kembali membicarakan dampak ekonomi pemindahan ibu kota dalam Dialog Nasional kedua tentang Pemindahan Ibu Kota Negara di Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurut kajian yang telah dilakukan, Bambang mengatakan, pemindahan ibu kota ini nantinya tidak akan menimbulkan efek negatif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Justru, pemindahan ibu kota ini berdampak positif yaitu meningkatnya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.
“Pemindahan ibu kota ini nantinya malah akan meningkatkan pertumbuhan PDB sekitar 0,1 persen. Dengan adanya kegiatan membangun ibu kota jadi pertumbuhan PDB per tahun akan bertambah dari based line 5 persen menjadi 5,1 persen,” jelas Bambang.
Dalam hitungannya, saat ini, total produk domestik bruto (PDB) nasional sekitar Rp 15.000 triliun. Oleh karena itu, dengan pertumbuhan 0,1 persen maka menyumbang PDB sekitar Rp 15 triliun.
Bambang pun menambahkan hal ini terjadi akibat penggunaan sumber daya potensial yang selama ini masih belum termanfaatkan.
Selain itu, Bambang juga menyebutkan jika pemindahan ibu kota ini tidak akan menyebabkan kontraksi ekonomi di wilayah lain jika lokasi alternatif ibu kota baru ini sudah memiliki sumber daya yang memadai dan beketerkaitan dengan aktivitas ekonomi posititif di wilayah lain.
Lebih lanjut Bambang mengatakan hal ini sekaligus mengatasi masalah pengangguran dan kesenjangan kelompok masyarakat berdasarkan pendapatan. "Pemindakan ibu kota ini akan lebih terdiversifikasi ke arah padat karya," kata Bambang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lokasi Ibu Kota Baru Tak Boleh Langgar Regulasi Kehutanan"
Post a Comment