Lantas, apakah hal ini juga akan berujung pada pemecatan direksi? Namun menurut Direktur Investa Saran Mandiri, Hans Kwee menilai keputusan pemecatan atau tidaknya jajaran direksi Garuda Indonesia ada di tangan pemegang saham, dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Ya sebenarnya dalam kasus komisaris dan direksi maka yang berhak menentukan mereka mundur atau tidak itu pemegang saham," kata Hans ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Keputusan tersebut, kata Hans, juga akan ditentukan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menjadi ajang penilaian pemegang saham terhadap kinerja para jajaran direksi Garuda Indonesia.
"Jadi ketika RUPS pemegang saham yang menentukan, kalau dianggap salah atau tidak sesuai ekspektasi maka mereka akan diganti," ujar dia.
Hans juga menilai, laporan keuangan Garuda Indonesia yang dianggap laba berdasarkan hasil audit akuntan publik hanya melanggar prinsip akuntansi saja dan belum sampai melanggar UU Pasar Modal.
"Iya kalau kita lihat melanggar prinsip akuntansi ya, karena itu memang itu pendapatan yang diakui," ungkap dia.
(hek/eds)https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4604046/laporan-keuangan-cacat-direksi-garuda-harus-dipecat
2019-06-28 08:39:00Z
52781682512188
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Laporan Keuangan Cacat, Direksi Garuda Harus Dipecat? - detikFinance"
Post a Comment