Liputan6.com, Tulungagung - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2019 telah menyentuh Rp 391 triliun.
Agus menjelaskan, angka ini naik 1,1 persen dari periode bulan lalu yaitu per April 2019 yang sebesar Rp 386,5 triliun.
"Per Mei (dana kelola) mencapai Rp 391 triliun. Untuk yang Juni 2019 masih belum berakhir ya," tuturnya di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (27/6/2019).
Dia melanjutkan, aset alokasi dari dana kelolaan itu antara lain terdiri dari 60 persen pada surat utang, 19 persen saham, 10 persen pada deposito, 10 persen pada reksadana dan 1 persen pada investasi langsung.
"Sebagai badan hukum publik, kita akan menggunakan seluruh dana kelola untuk kebutuhan peserta," terangnya.
Adapun sebagai informasi, iuran yang telah dibukukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung Februari 2019 sebesar Rp 10,02 Triliun atau meningkat 17 persen dari periode sebelumnya dan mencapai 13 persen dari target Rp 76 Triliun.
Dari sisi pengelolaan dana, jumlah dana investasi yang dikelola BPJSTK telah mencapai Rp374 Triliun atau meningkat 14% dari periode sebelumnya dan telah mencapai 84 persen dari total anggaran Rp 443 Triliun.
Sedangkan hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 4,6 Triliun atau meningkat 15 persen dari periode sebelumnya dan telah mencapai 13 persen dari target sebesar Rp 36 Triliun.
“Kami optimis, melalui strategi agressive growth dan inovasi layanan akan mendorong tercapainya target tahun 2019 serta peningkatan aspek lainnya untuk bertumbuh secara positif," paparnya.
BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU
Perkembangan era digital yang semakin pesat menuntut kemudahan pelayanan dari berbagai aspek dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi penyedia jasa pelayanan untuk masyarakat umum dan untuk masyarakat pekerja bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Pesatnya perkembangan ini tidak hanya dimanfaatkan secara positif bagi masyarakat, namun juga dimanfaatkan secara negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan tertentu yang pastinya dapat merugikan banyak pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini diketahui maraknya oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS ketenagakerjaan tidak resmi yang berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrian online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan lain-lain. Situasi semacam ini bukan hanya meresahkan peserta, namun juga meresahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan yang khawatir akan adanya peserta yang dapat dirugikan.
Menghadapi hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.
Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono menegaskan, “BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi yaitu BPJSTKU, bukan yang lain. Dengan aplikasi ini, peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk keperluan klaim.”
Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan masih banyak lagi, namun tentunya hal seperti ini harus diimbangi dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sadar untuk memilah milih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kerugian bagi peserta, jelasnya.
Saat ini kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, Call Center 175 dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, pungkas Sumarjono.
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Jaminan Sosial Rp 9,4 Triliun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atauBPJS Ketenagakerjaan menyatakan dari sisi pembayaran klaim jaminan pada April 2019 mencapai Rp 9,4 triliun. Angka ini naik sebesar 17 persen dibandingkan periode sama pada 2018.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92 persen dari seluruh klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5 persen, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 2 persen dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1 persen.
Dia menjelaskan, tingginya tingkat pencairan JHT, yang mencapai 732 ribu kasus sampai dengan April 2019 menjadi salah satu tantangan utama bagi BPJS Ketenagakerjaan karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan.
"Regulasi yang mendorong kemudahan pencairan JHT bagi pekerja resign atau terPHK ini membuat kami harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan. Kami masih berharap Pemerintah akan menyempurnakan regulasi terkait pencairan JHT sesuai semangat jaminan hari tua, agar para pekerja memiliki simpanan untuk persiapan memasuki masa tidak produktif bekerja," ujar dia di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Agus menambahkan, klaim JKK juga meningkat 37 persen atau mencapai 59 ribu kasus, dengan rincian 60 persen terjadi di lingkungan kerja, 27 persen terkait kecelakaan lalu lintas dan 13 persen terjadi di luar lingkungan kerja.
"Kami banyak menemukan kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut," tandas dia
Perlindungan Jaminan Sosial RI Kalahkan Filipina dan India
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan, jumlah penduduk di Indonesia yang telah dilindungi oleh jaminan sosial mengalahkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, per April 2019, total pekerja yang terdaftar di BPJSTK mencapai 51 juta peserta, dengan peserta aktif sebanyak 30,6 juta. Angka ini tumbuh 10 persen dari periode yang sama di 2018.
"Dengan total pekerja terdaftar mencapai 51 juta, Indonesia boleh berbangga, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 56 persen dari total pekerja yang eligible dengan jumlah 93 juta, yaitu tidak termasuk ASN, TNI, Polri dan pekerja di luar usia tanggungan," ujar dia di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Dia menuturkan, cakupan peserta jaminan sosial di Indonesia tersebut lebih unggul dibandingkan Filipina yang sebesar 47 persen, Vietnam 38 persen dan India 19 persen. Bahkan secara global, cakupan masyarakat yang telah memiliki minimal 1 perlindungan jaminan sosial di seluruh dunia hanya mencapai 45 persen.
"Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, rata-rata penduduk dunia yang dicover jaminan sosial 45 persen. Sementara kita sudah 56 persen. Jepang 75 persen, Filipina 47 persen, India 19 persen, Jerman ini yang luar biasa 99,5 persen, Amerika Serikat 76 persen," ujar dia.
Sementara dari sisi pemberi kerja, perusahaan yang aktif ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan per April 2019 tumbuh 9 persen dari 2018 mencapai 589.933 pemberi kerja.
"Iuran yang diterima sampai dengan April 2019 sebanyak Rp 21,9 triliun atau tumbuh 11 persen," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hingga Mei 2019, Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 391 Triliun"
Post a Comment