:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1641381/original/091421600_1499335806-20170706-IHSG-Berakhir-Bertahan-di-Zona-Hijau-Angga-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan anggaran sebesar Rp 41,75 triliun pada 2020. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding pagu kebutuhan awal yang senilai Rp 87,84 triliun.
"Setelah melalui review beberapa kali, Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan menetapkan pagu indikatif Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2020 sebanyak Rp 41,75 triliun," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dia menceritakan, Kemenhub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta Pemerintah Daerah mulanya mengajukan pagu kebutuhan 2020 sebesar Rp 87,84 triliun.
Namun, berdasarkan kajian angka dasar Surat Sekjen Kemenhub per 15 Maret 2019, nominal tersebut berubah menjadi Rp 69,10 triliun.
Jumlah itu semakin mengecil setelah Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Bersama Usulan Pagu Indikatif Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenhub 2020, menjadi Rp 41,75 triliun.
Budi Karya Sumadi menyebutkan, pagu indikatif tersebut kelak akan dialolasikan untuk berbagai kebutuhan. Antara lain, belanja modal, belanja barang tidak mengikat, belanja barang mengikat, dan belanja pegawai.
Porsi terbesar dialokasikan untuk belanja modal, yakni sebesar Rp 23,89 triliun atau sekitar 57,22 persen dari total pagu indikatif.
Disusul belanja barang tidak mengikat Rp 11,02 triliun (26,40 persen), belanja pegawai Rp 4,05 triliun (9,71 persen), dan belanja barang mengikat Rp 2,78 triliun (6,67 persen) .
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3988272/kemenhub-usul-anggaran-rp-4175-triliun-pada-2020Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Usul Anggaran Rp 41,75 Triliun pada 2020"
Post a Comment