Search

Dirjen Bea Cukai Soal Harley Ilegal: Bisa Beli Barang Mahal Harus Mampu Bayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah melarang motor gede (moge) bekas seperti Harley Davidson masuk ke Indonesia. Sebab, memasukkan barang bekas berarti menghindar dari pembayaran pajak dan bea masuk.
Kasus ini digolongkan sebagai penyelundupan seperti yang baru saja dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia. Di mana, moge Harley Davidson ilegal keluaran 1970an, dibawa bersamaan dengan datangnya pesawat baru.
"Moge ini adalah moge bekas yang dari aturan jelas-jelas tidak boleh di impor. Dan saya kira yang menumpang di pesawat itu tentunya, kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Heru juga menyesalkan sikap direksi Garuda Indonesia yang membawa motor dalam kondisi terurai. Karena hal ini menandakan penyelundupan dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Kedua, kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memutilasi dan itu ditempatkan di cargo. bukan di kabin bukan di bagasi. Kalau dari sisi dia memutilasi ini sudah ada indikasi. Makanya kita lakukan penitian lebih dalam terus," jelasnya. 
Heru menambahkan, seharusnya bagi orang-orang yang merasa mampu membeli barang mahal juga harus mampu membayar pajak. Sebab, pajak digunakan untuk pembangunan negara.
"Kita ini sedang mengumpulkan penerimaan perpajakan, tentunya kami berharap bagi mereka yang memang mampu beli barang-barang yang sebenarnya luxury, tentunya mohon dipikirkan juga sekaligus membayar pajaknya. Jadi jangan berpikirkan membeli barang barangnya saja, tapi paketan dengan pembayarannya, karena dari situlah kita membangun bangsa ini," tandasnya.
2 dari 3 halaman

Usai Harley Davidson, Bea Cukai Bakal Selidiki Garuda Soal Ferarri Ilegal

Maskapai PT Garuda Indonesia jadi sorotan publik karena temuan penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson keluaran 1970-an. Bersamaan dengan kasus ini, beredar di masyarakat, isu Garuda Indonesia juga mengangkut mobil mewah ilegal sejenis Ferarri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai isu penyelundupan Ferrari ilegal oleh Garuda Indonesia.

Meski demikian, pihaknya akan menyelidiki secara langsung perusahaan pelat merah tersebut. "Aku musti cek kalau itu (Ferrari) ya," ujar Heru singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Heru menjelaskan, tidak hanya kali ini Bea Cukai menangkap basah pelaku penyelundupan. Sejak awal tahun juga sudah ada banyak penangkapan berbagai barang ilegal. Hal tersebut tak lepas dari peran Bea Cukai memberantas barang ilegal.

"(Penyelundupan keberapa tahun ini?) Banyak, ratusan. Jadi, nanti Selasa kita preskon di Tanjung Priok untuk tangkapan penyelundupan lainnya," kata Heru.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Tonton Video Ini

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4127494/dirjen-bea-cukai-soal-harley-ilegal-bisa-beli-barang-mahal-harus-mampu-bayar-pajak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dirjen Bea Cukai Soal Harley Ilegal: Bisa Beli Barang Mahal Harus Mampu Bayar Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.