Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan dalam aturan pajak UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 meminta UMKM membuat pembukuan. Selain memudahkan penghitungan pajak, pembukuan ini juga untuk meningkatkan kelas UMKM.
Namun pembukuan ini masih dikeluhkan oleh pelaku UMKM, terutama kategori usaha mikro yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 300 juta per tahun.
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk usaha mikro yang sifatnya pribadi, tidak diwajibkan membuat pembukuan selama maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), selain tarif pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5 persen.
"Jadi jangan khawatir, kalau yang pribadi itu diberi waktu sampai 7 tahun dan yang sudah PT diberi waktu 3 tahun untuk tidak wajib mebuat pembukuan," terangnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Namun selama itu, DJP akan melakukan pendampingan kepada UMKM untuk pengembangan bisnisnya dan mampu membuat pembukuan. Dengan adanya pembukuan, Hestu Yoga mengklaim bisa menjadi modal untuk UMKM tersebut naik kelas.
Dia menambahkan, UMKM sulit mendapatkan permodalan di perbankan karena tidak adanya pembukuan bisnis secara lengkap. Oleh karena itu, diharapkan nantinya UMKM semakin mudah dalam mendapat akses permodalan sehingga mampu naik kelas.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3571452/djp-umkm-orang-pribadi-tak-wajib-buat-pembukuan-selama-7-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "DJP: UMKM Orang Pribadi Tak Wajib Buat Pembukuan Selama 7 Tahun"
Post a Comment