Search

Menko Darmin Sosialisasikan Sistem Izin Online Terpadu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mensosialisasikan peluncuran sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) di Hotel Borobudur Jakarta.

Sosialisasi sistem perizinan online terpadu dihadiri oleh berbagai Kementerian atau Lembaga mulai dari Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha. 

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata Menko Darmin saat memberikan sambutan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini lanjut Menko Darmin berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.

Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di Kementerian atau lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baruJadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi Kementerian atau Lembaga dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan," ujar dia.

Darmin Nasution menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.

Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal resmi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3573747/menko-darmin-sosialisasikan-sistem-izin-online-terpadu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menko Darmin Sosialisasikan Sistem Izin Online Terpadu"

Post a Comment

Powered by Blogger.