Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari Pilkada 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai pemerintah tidak berpikir panjang dalam memutuskan hari ini sebagai libur nasional. Dia menyebut, dampak adanya libur pilkada berakibat merugikan pengusaha.
"Okelah mungkin ada 171 daerah (ikut pilkada) misal kayak yang kerja di Jakarta tinggal di Bogor atau Bekasi hanya teknisnya saja kan. Tapi seusai nyoblos kan bisa kembali bekerja. Tapi pemerintah langsung buat kebijakan yang merugikan pengusaha secara nasional. Itu pasti merugikan pengusaha," ujarnya saat di temui di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Sarman berharap, seharusnya pemerintah dalam merumuskan kebijakan tidak sendiri. Apalagi menyangkut dengan hari libur nasional seharusnya dapat melibatkan pengusaha juga di dalamnya.
"Harapan kami ke depan, kalau ada satu kebijakan harusnya dikomunikasikan dengan pelaku usaha supaya kita ada antisipasi. Jangan sampai citra kita di hadapan pengusaha jadi tidak produktif, yang ada hanya libur dan libur saja," pintanya
Meski demikian, Sarman masih menganggap wajar apabila libur nasional tersebut terjadi pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kalau Pilpres kan seluruh Indonesia. Itu artinya enggak apa libur secara nasional. Ini kan artinya hampir 60 persen tidak Pilkada ngapain harus libur pilkada, bukan hanya swasta tapi pelayanan pemerintah juga harus libur gara-gara pilkada," pungkas Sarman.
Reporter : Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3571568/pengusaha-klaim-rugi-gara-gara-libur-pilkadaBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Klaim Rugi Gara-Gara Libur Pilkada"
Post a Comment