Pada kontrak skema gross split misalnya, setidaknya ada tujuh insentif terkait fiskal. Empat di antaranya pada tahap eksplorasi, yaitu bebas bea masuk impor atas barang operasi migas, PPN &PPnBM tidak dipungut atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas impor barang operasi migas, dan Pengurangan PBB 100 persen.
Tiga insentif berikutnya yaitu pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak kena PPN, Loss Carry Forward dimana biaya operasi sebagai pengurang 'pendapatan kena pajak' diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal yang terakhir, biaya tidak langsung kantor pusat tidak dikenakan PPN. "Yang paling besar adalah indirect tax, sekarang sampai first oil (mulai produksi), kalau dulunya kan hanya sampai tahap eksplorasi, pada saat eksploitasi sampai dengan first oil akan dikenakan pajak. PP 53 tahun 2017 ini sesuai dengan usulan dari kontraktor yang meminta keringanan pajak dari tahap eksplorasi sampai eksploitasi," papar Agung.
Untuk skema gross split telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dengan Kontrak bagi Hasil Gross Split.
Sedangkan untuk skema cost recovery diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Migas.
Dia melanjutkan, membuat investasi migas menarik, ssebanyak 186 perizinan sektor ESDM telah dipangkas awal tahun 2018, termasuk 56 diantaranya bidang migas. Selain itu, telah dilakukan penyempurnaan setidaknya terhadap tiga peraturan terkait hulu migas. Itu merupakan jawaban dari keinginan investor agar kepastian investasi lebih menarik.
"Kami juga akomodatif terhadap kepentingan investor, selama rasional, aplicable dan tetap lebih menguntungkan negara. Beberapa peraturan sudah kita sempurnakan agar investasi menarik, seperti PP terkait Perpajakan kontrak cost recovery, Permen (Peraturan Menteri) ESDM terkait Gross Split, dan Penerbitan PP Perpajakan kontrak gross split. Insentif tersebut sudah ada, sudah jalan," jelasnya.
Selain itu, dalam Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dinyatakan bahwa kontraktor dapat diberikan tambahan persentase bagi hasil jika komersialisasi lapangan migas tidak mencapai keekonomian.
"Tambahan bagi hasil tersebut dapat ditetapkan saat persetujuan pengembangan lapangan migas. Ini adalah insentif konkrit bagi kontraktor sehingga keekonomiannya menarik," tutup Agung.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3573936/investasi-pencarian-migas-ri-capai-us-1-miliar-sampai-juni-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "Investasi Pencarian Migas RI Capai US$ 1 Miliar sampai Juni 2018"
Post a Comment