Search

MK Tolak Legalkan Ojek Online, Ini Reaksi Menhub

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memganggap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan ojek online sudah tepat. Sebab ojek online bisa tetap berjalan tanpa harus dimasukkan dalam Undang-undang (UU).

Menurutnya, kehadiran ojek online memang sebuah keniscayaan dari terus berkembangnya teknologi. Di sisi lain kebutuhan masyarakat akan moda transportasi yang praktis menjadi satu hal yang sudah terjadi.

"Segala hal memungkinkan bisa diatur dalam UU, tapi apa ojek online ini perlu. Saya tidak merasa ada urgency untuk itu," kata dia di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Budi Karya, ojek online ini bisa diatur dengan sistem kearifan lokal. Dengan begitu, pemerintah daerah lah yang seharusnya mengatur mengenai ojek online tersebut.

Instruksi mengenai pengaturan ojek online oleh pemerintah daerah ini sebenarnya sudah disampaikan Menhub beberapa waktu lalu. Hanya saja, sampai saat ini para pengemudi ojek online tetap ingin moda transportasinya diatur dalam UU.

"Untuk itu, kita berikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola," tegasnya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), institusi ini menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Dengan begitu, ojek online berbeda dengan taksi online yang statusnya sebagai alat transportasi umum diakui negara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3573388/mk-tolak-legalkan-ojek-online-ini-reaksi-menhub

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK Tolak Legalkan Ojek Online, Ini Reaksi Menhub"

Post a Comment

Powered by Blogger.