Search

Kenapa Cuma Mobil-mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak? - Detikcom

Jakarta -

Pemerintah akhirnya menyetujui pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru. PPnBM mobil baru nol persen itu diperkirakan akan diterapkan pada Maret 2021 mendatang.

Tak semua mobil berhak mendapatkan diskon PPnBM. Diskon pajak mobil ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan mesin ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Kenapa cuma mobil itu yang berhak dapat diskon pajak?

Dalam keterangan tertulisnya, Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana, mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ucap Airlangga.

Adapun jenis-jenis mobil yang masuk dalam kategori mobil dapat PPnBM 0 persen yakni mobil dengan mesin ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, seperti:

1. Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.
2. Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7
3. Sedan sekelas Toyota Vios.

Ada tiga skenario keringanan pajak mobil baru, yaitu gratis PPnBM alias diskon PPnBM 100%, diskon 50% dan diskon 25%. Untuk dicatat, bahwa gratis PPnBM mobil baru hanya berlaku tiga bulan pertama. Sisanya masih ada keringanan pajak berupa diskon 50% pada tiga bulan berikutnya dan diskon 25% pada tahap ketiga untuk empat bulan terakhir.

Dengan skenario relaksasi PPnBM secara bertahap tersebut, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Airlangga.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

Simak Video "Ngulik Kerennya Motor Trail yang Digeber Susi Pudjiastuti"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lua)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiWWh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb2JpbC9kLTUzNzMyMzEva2VuYXBhLWN1bWEtbW9iaWwtbW9iaWwtaW5pLXlhbmctZGFwYXQtZGlza29uLXBhamFr0gEA?oc=5

2021-02-14 03:12:24Z
52782614870712

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kenapa Cuma Mobil-mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak? - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.