Search

Ingat, DP 0 Persen Kendaraan dan Rumah Tergantung Keputusan Bank - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka pembelian motor dan mobil baru paling rendah 0 persen dan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Dengan begitu, debitur bisa mendapat Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP 0 persen. Kedua aturan ini berlaku mulai Maret hingga tanggal 31 Desember 2021.

Namun BI menegaskan, ketentuan DP 0 persen ini masih tergantung dengan keputusan bank-bank yang memberikan. Bank sentral memberikan keleluasaan bagi bank dengan beberapa persyaratan yang patut dipatuhi.

"Dengan prinsip manajemen risiko tentunya diserahkan pada bank. Kita tidak atur di sini (siapa saja yang berhak mendapat DP 0 persen) karena itu sudah sangat mikro, serahkan ke banknya," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (22/2/2021).

Baca juga: 42 Perjalanan Kereta Api Batal karena Banjir, KAI Refund Tiket 100 Persen

Juda menuturkan, keleluasan ini diberikan karena bank lebih mengetahui risiko dan cara mengantisipasi risiko tersebut bila ketentuan BI dijalankan.

BI hanya mengatur tingkat kesehatan kredit macet (non performing loan/NPL) bank yang boleh menyalurkan relaksasi.

Bagi bank dengan NPL di bawah 5 persen, berhak memberikan relaksasi DP 0 persen. Sedangkan bagi bank dengan NPL di atas 5 persen, hanya boleh memberikan kelonggaran LTV/FTV di kisaran 90-95 persen.

"Ini bukan sebuah keharusan, bank boleh memberikan kredit dengan DP 0 persen. Apakah pada praktiknya seperti itu? Tentu saja bank mempunyai manajemen risiko masing-masing. Tapi BI memberikan ruang sampai 0 persen," ujar Juda.

Lebih lanjut bank sentral meyakini, kebijakan makroprudensial ini bakal mendorong pertumbuhan kredit di tahun 2021, khususnya pada segmen otomotif dan properti.

"Hitungan kasar kami dengan adanya relaksasi di sektor properti dan KKB, ini mendorong kira-kira lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi," pungkas Juda.

Sebagai informasi, tipe kendaraan yang mendapat relaksasi adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga/lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga/lebih produktif.

Sementara pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.

Baca juga: Harga Tembaga Menguat ke Level Tertinggi sejak 2011

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Lalu, bagi bank dengan NPL di atas 5 persen, kelonggaran LTV/FTV hanya sampai 90-95 persen, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah pertama tipe 21. Rumah tipe ini tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDIvMjIvMTQwODAwNDI2L2luZ2F0LWRwLTAtcGVyc2VuLWtlbmRhcmFhbi1kYW4tcnVtYWgtdGVyZ2FudHVuZy1rZXB1dHVzYW4tYmFuaz9wYWdlPWFsbNIBdmh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIxLzAyLzIyLzE0MDgwMDQyNi9pbmdhdC1kcC0wLXBlcnNlbi1rZW5kYXJhYW4tZGFuLXJ1bWFoLXRlcmdhbnR1bmcta2VwdXR1c2FuLWJhbms?oc=5

2021-02-22 07:08:00Z
52782630544561

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingat, DP 0 Persen Kendaraan dan Rumah Tergantung Keputusan Bank - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.