Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membebaskan uang muka atau (down payment/DP) 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti," ujar Perry melalui konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Namun, kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu.
Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.
Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.
Klik Untuk memperbesar Image
|
Sedangkan, perbankan yang NPL nya di atas 5%, maka pembiayaan bank untuk DP nya menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ini untuk kepemilikan pertama, bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%.
Untuk tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan DP 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.
Klik View Image untuk memperbesar
|
[Gambas:Video CNBC]
(dru)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMTAyMTgxNjI2MTUtNC0yMjQzOTUvYmVybGFrdS0xLW1hcmV0LWluaS1kaWEtYXR1cmFuLWxlbmdrYXAtZHAtMC1ydXBpYWgta3By0gEA?oc=5
2021-02-18 09:40:36Z
52782625723045
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berlaku 1 Maret, Ini Dia Aturan Lengkap DP 0 Rupiah KPR - CNBC Indonesia"
Post a Comment