Search

Resmi! Ini Harga Mobil Toyota Setelah Diskon Pajak Mobil Baru - Detikcom

Jakarta -

Mulai hari ini, pemerintah resmi memberikan diskon pajak mobil baru. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru didiskon hingga 100% untuk tiga bulan pertama.

Harga mobil Toyota pun semakin murah. Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan, setidaknya ada enam mobil Toyota yang mendapatkan diskon pajak mobil baru. Itu termasuk Avanza dan Veloz.

Berikut harga terbaru mobil-mobil Toyota per 1 Maret 2021 setelah dapat diskon pajak mobil baru seperti disampaikan Anton kepada detikcom, Senin (1/3/2021):

- Vios G CVT: Rp 281,6 juta (turun Rp 65,25 juta)
- Yaris TRD CVT 3AB: Rp 279,5 juta (turun Rp 19,75 juta)
- Sienta V CVT: Rp 274,7 juta (turun Rp 20,15 juta)
- Avanza 1.3 G MT: Rp 206,7 juta (turun Rp 13,85 juta)
- Veloz 1.5 MT: Rp 224,3 juta (turun Rp 14,95 juta)
- Rush TRD AT: Rp 251,5 juta (turun Rp 17,6 juta).

"Itu untuk tipe yang biasanya selling grade (tipe paling laris dari masing-masing model-RED)," kata Anton kepada detikcom, Senin (1/3/2021).

Menurut Anton, harga tersebut berlaku on the road Jakarta untuk periode per 1 Maret 2021.

Penurunan harganya bervariasi. Ada yang didiskon Rp 13 jutaan, bahkan diskonnya sampai Rp 65 juta. Yang paling besar adalah Toyota Vios di mana potongan harganya mencapai Rp 65,25 juta. Maklum, yang didiskon oleh pemerintah adalah PPnBM. PPnBM untuk mobil jenis sedan seperti Vios dikenakan 30%. Jika digratiskan PPnBM Vios, tentunya harganya jauh lebih murah.

Pemberian keringanan PPnBM sebesar 100% tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021. Surat tersebut tertanggal 26 Februari 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa PPnBM mobil akan ditanggung pemerintah.

Sementara syarat mobil untuk mendapatkan kebebasan PPnBM adalah sebagai berikut:

1. Harus memenuhi kandungan komponen lokal alias TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal sebesar 70%.

2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2.

3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Simak Video "Mantap! Road Trip Jakarta-Bali with Corolla Cross Hybrid"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb2JpbC9kLTU0NzU2NDIvcmVzbWktaW5pLWhhcmdhLW1vYmlsLXRveW90YS1zZXRlbGFoLWRpc2tvbi1wYWphay1tb2JpbC1iYXJ10gEA?oc=5

2021-03-01 00:36:32Z
52782635454386

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi! Ini Harga Mobil Toyota Setelah Diskon Pajak Mobil Baru - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.