JAKARTA, Kompas.com - Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen.
Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Baca juga: Terkait Insentif Pajak, Honda Keluhkan Syarat TKDN 70 Persen
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).
Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.
Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Baca juga: Pilihan Mobil Toyota yang Bakal Dapat Insentif Pajak Bulan Depan
Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi.
Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, dengan adanya insentif pajak mobil baru 0 persen ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.
Baca juga: Pengaruh Insentif PPnBM Mobil Baru Disebut Tidak Signifikan
Apa saja mode-model yang bisa menikmati insentif ini, simak daftarnya berikut ini:
1. TOYOTA
- Yaris
- Vios
- Sienta
- Avanza
- Rush
- Raize
2. Daihatsu
- Xenia
- Luxio
- Gran Max (minibus)
- Terios
- Rocky
Baca juga: Wacana Pembatasan Mobil Tua Sudah Ada Dari Dulu
3. Mitsubishi
- Xpander
- Xpander Cross
- Nissan Livina
4. Honda
- Brio RS
- Mobilio
- BR-V
- HR-V
5. Suzuki
- New Ertiga
- XL-7
6. Wuling
Confero
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifWh0dHBzOi8vb3RvbW90aWYua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDIvMjcvMDkzNTEyMTE1L3Jlc21pLWluaS0yMS1tb2JpbC15YW5nLWJpc2EtbWVuaWttYXRpLWluc2VudGlmLXBhamFrLTAtcGVyc2VuP3BhZ2U9YWxs0gEA?oc=5
2021-02-27 02:35:00Z
52782635454386
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen Halaman all - Kompas.com - Otomotif Kompas.com"
Post a Comment