Search

Ingat, Mulai Hari Ini, Berlaku Pajak untuk "Top Up" Uang Elektronik, Pinjol hingga Transaksi Kripto - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Minggu, 1 Mei 2022, pemerintah akan memungut pajak untuk beberapa transaksi digital termasuk untuk layanan financial technology (fintech) seperti, dompet digital atau e-wallet hingga pinjaman online (pinjol), dan juga transaksi kripto.

Seperti diketahui, tujuan pemerintah membebankan pajak adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, yang nantinya akan digunakan untuk belanja negara.

Pemerintah juga beralasan kenaikan tarif PPN ini bertujuan menghadirkan pajak yang adil dan kuat. Di samping itu juga, pemerintah fokus untuk mengembalikan defisit APBN.

Baca juga: Transaksi Kripto Bakal Dikenakan Pajak, CEO Indodax: Jangan Sampai Geliat Investasi Jadi Lesu...

Lalu, dengan aturan baru tersebut, berapa besaran pungutan pajak untuk pinjol, e-wallet dan kripto? Simak penjelasan berikut ini;

1. Pajak Aset Kripto

Transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan besaran PPN yang dikenakan 0,1 persen.

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran. Hestu memastikan pemerintah bakal mengatur sesederhana mungkin dan memberikan kepastian hukum kepada yang memotong, memungut, dan melaporkan PPN final

"Kripto itu kena PPN karena merupakan komoditas. Tapi (pajaknya) kecil banget, itulah yang kita sebut besaran tertentu, (hanya) nol koma sekian dari transaksinya," kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

2. Pajak Fintech

Aturan untuk pajak fintech, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada akhir Maret 2022.

Dalam PMK tersebut, pajak untuk pinjol akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga. Sementara itu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari total bruto bunga.

Baca juga: Cara Menghitung PPN pada Layanan Uang Elektronik

Hal tersebut juga berlaku bagi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, dan penghimpunan modal (crowdfunding).

Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud mencakup, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Pengecualian PPN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua barang atau jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang atau jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN.

Beberapa barang atau jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Baca juga: Sri Mulyani: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada yang Hanya 1-3 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiiQFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIyLzA1LzAxLzExMjI0MTEyNi9pbmdhdC1tdWxhaS1oYXJpLWluaS1iZXJsYWt1LXBhamFrLXVudHVrLXRvcC11cC11YW5nLWVsZWt0cm9uaWstcGluam9sLWhpbmdnYT9wYWdlPWFsbNIBhAFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMi8wNS8wMS8xMTIyNDExMjYvaW5nYXQtbXVsYWktaGFyaS1pbmktYmVybGFrdS1wYWphay11bnR1ay10b3AtdXAtdWFuZy1lbGVrdHJvbmlrLXBpbmpvbC1oaW5nZ2E?oc=5

2022-05-01 04:22:00Z
1401541295

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingat, Mulai Hari Ini, Berlaku Pajak untuk "Top Up" Uang Elektronik, Pinjol hingga Transaksi Kripto - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.