Search

Garuda Lolos PKPU, What's Next? - detikFinance

Jakarta -

Akhirnya, Garuda Indonesia berhasil 'menang' proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian utang yang ditawarkan Garuda disetujui mayoritas krediturnya. Artinya, maskapai pelat merah itu berhasil lolos dari jerat pailit lewat PKPU.

Proses PKPU sendiri hanya tinggal menyisakan pembacaan putusan yang dilakukan hari ini, Senin 20 Juni 2022 dan tenggat waktu 30 hari setelahnya untuk masa tenggat pendaftaran kreditur.

Sebagai informasi, dalam proses voting PKPU Jumat 17 Juni kemarin, 95% kreditur Garuda yang mewakili 97% utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Total utangnya sendiri tercatat oleh pengurus PKPU Garuda mencapai sekitar Rp 142 triliun.

Sederet rencana sudah disiapkan manajemen Garuda setelah proses PKPU benar-benar rampung. Apa saja?

1. Tagih PMN Rp 7,5 T

Garuda sendiri dijanjikan penyertaan modal negara (PMN) bila berhasil lolos dari PKPU. Nah, kini Garuda berencana untuk menagih janji PMN itu ke pemerintah setelah proses PKPU selesai.

Ditemui usai proses voting proposal di PN Jakarta Pusat, Jumat kemarin, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyatakan hasil PKPU akan segera dilaporkan secara langsung ke pemerintah setelah semua prosesnya selesai.

Setelah itu pihaknya akan menagih dan mengejar pencairan penyertaan modal negara alias PMN. Bila PMN sudah turun, pihaknya ingin segera tancap gas untuk melakukan ekspansi bisnis. Salah satunya memperbaiki jumlah armada dengan menambahkan jumlah pesawat.

"Kita setelah ini laporkan ke pemerintah, bahwa homologasinya seperti ini dan sesuai ketentuan. Maka protokol selanjutnya adalah bagaimana memohon kepada pemerintah atas pencairan PMN sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Prasetio kepada wartawan seusai pembacaan rekapitulasi voting PKPU, ditulis Minggu (19/6/2022).

"Setelah itu, baru kita bisa lakukan restorasi terhadap pesawat-pesawat semoga tumbuh," ujarnya.

PMN sendiri akan dilakukan dengan cara menyuntikkan modal ke Garuda lewat mekanisme rights issue, besarannya mencapai Rp 7,5 triliun. Garuda akan dua kali melakukan rights issue, satu untuk menampung PMN dan satunya lagi untuk menampung modal dari investor strategis baru.

"Rights issue pertama dulu terhadap pemerintah setelah itu kinerjanya harus bagus baru kita lihat waktu untuk yang kedua," ungkap Prasetio.

2. Selesaikan Utang Rp 142 T

Beberapa mekanisme sendiri diajukan Garuda untuk menyelesaikan utangnya, mulai dari membayar langsung menggunakan kas perusahaan hingga menerbitkan surat utang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan dalam proposal perdamaian yang ditawarkan pihaknya. Penyelesaian utang diklasifikasikan berdasarkan jumlahnya. Pertama, untuk kreditur dengan utang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan langsung dengan kas perusahaan.

"Proposal perdamaian kita ada beberapa klasifikasi, pertama mereka yang punya utangnya saat ini di DPT (daftar piutang tetap) disekapati di bawah Rp 255 juta akan kita bayarkan dari arus kas perusahaan," ungkap Irfan dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 17 Juni kemarin.

Irfan melanjutkan, untuk klasifikasi kreditur dengan utang di atas Rp 255 juta akan mendapatkan kupon surat utang ataupun ekuitas saham. Garuda Indonesia sendiri akan mengeluarkan surat utang hingga US$ 825 juta dan menyikapi ekuitas saham sebesar US$ 330 juta.

"Kedua, untuk Rp 255 juta ke atas, (pemegang) sukuk, lessor akan memperoleh kupon debt baru sebesar US$ 825 juta dan saham US$ 330 juta," ujar Irfan.

Sementara itu, untuk utang bank dan perusahaan BUMN lainnya, Garuda menawarkan penyelesaian utang dengan memperpanjang masa pembayaran hingga 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.

Lanjut ke halaman berikutnya

Simak Video "Detik-detik Pesawat Garuda Alami Turbulensi Hingga Penumpang Teriak Histeris"
[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiVmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNjEzNTkzOS9nYXJ1ZGEtbG9sb3MtcGtwdS13aGF0cy1uZXh00gFaaHR0cHM6Ly9maW5hbmNlLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEtZWtvbm9taS1iaXNuaXMvZC02MTM1OTM5L2dhcnVkYS1sb2xvcy1wa3B1LXdoYXRzLW5leHQvYW1w?oc=5

2022-06-19 23:30:19Z
1463589701

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Garuda Lolos PKPU, What's Next? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.