Pemerintah menyesuaikan tarif listrik mulai 1 Juli. Besaran tarif listrik untuk golongan rumah tangga kelas menengah atas dan pemerintah akan dinaikkan.
Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Ekonom menyatakan kebijakan ini sudah tepat untuk dilakukan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai tarif listrik naik hanya untuk pengguna listrik golongan atas yang daya belinya masih tinggi.
Pengguna listrik menengah ke bawah pun tetap disubsidi. Maka dari itu, dia menilai kebijakan ini tak akan berdampak besar di tengah masyarakat.
"Saya rasa cukup tepat, karena yang naik tarifnya untuk pelanggan golongan atas sementara pelanggan yang disubsidi tetap. Dampaknya tidak akan besar," ungkap Faisal kepada detikcom, Senin (13/6/2022).
Faisal juga mengatakan sejauh ini kenaikan tarif listrik juga cukup beralasan. Biaya produksi listrik meningkat tajam.
"Kenaikannya juga cukup beralasan karena komponen biaya produksi meningkat, baik harga minyak, harga batubara dan inflasi secara umum," papar Faisal.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun yakin dampak tarif listrik naik pada level inflasi di tengah masyarakat tak akan besar. Pasalnya, golongan 1.300 VA ke bawah yang merupakan pengguna listrik menengah dan menengah ke bawah kasih mendapatkan subsidi.
"Dampak ke inflasi relatif kecil karena pemerintah masih menahan tarif golongan 1.300 VA ke bawah," ujar Bhima ketika dihubungi detikcom.
Bhima juga menyatakan kebijakan kenaikan tarif listrik untuk golongan pemerintah memang perlu didukung. Khususnya untuk keputusan kenaikan harga listrik golongan pemerintahan.
Pemerintah pusat maupun daerah dapat mendistribusikan anggarannya lebih cepat karena ada kenaikan biaya listrik. Bhima juga menilai kas pemerintah siap menanggung beban kenaikan listrik. PLN pun diuntungkan karena mendapat tambahan pemasukan.
"Sangat mendukung apabila gedung pemerintah dinaikkan tarif listriknya, sejauh ini banyak pemda yang masih menahan uang di perbankan jadi cashflow pemda sebenarnya siap menanggung tarif adjustment listrik," ungkap Bhima.
Kebijakan ini pun berpengaruh ke bisnis industri rumahan yang dianggap menjadi korban. Baca di halaman berikutnya.
Simak Video "Komisi VII Setuju Tarif Listrik Naik: Beban Subsidi Energi Sudah Tinggi"
[Gambas:Video 20detik]
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNjEyNDU5OS90YXJpZi1saXN0cmlrLW5haWstMS1qdWxpLWtlYmlqYWthbi10ZXBhdC15YW5nLW1ha2FuLWtvcmJhbtIBamh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNjEyNDU5OS90YXJpZi1saXN0cmlrLW5haWstMS1qdWxpLWtlYmlqYWthbi10ZXBhdC15YW5nLW1ha2FuLWtvcmJhbi9hbXA?oc=5
2022-06-13 06:23:38Z
1457667140
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Listrik Naik 1 Juli, Kebijakan Tepat yang Makan 'Korban' - detikFinance"
Post a Comment