Jakarta, CNBC Indonesia - Penggabungan tiga bank syariah pelat merah nantinya akan menjadikan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi pemegang saham mayoritas dari PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS), sebagai bank hasil penggabungan (surviving entity) dengan kepemilikan sebesar 51%.
Berdasarkan prospektus penggabungan yang disampaikan, target efektif penggabungan selesai pada 1 Februari 2021.
Ketiga bank syariah yang akan bergabung dalam satu entitas di BRIS sudah menunjuk perusahaan efek yakni PT BRI Danareksa Sekuritas, dengan advisor yakni Indonesia Financial Grup (IFG) lewat anak usahanya PT Bahana Sekuritas.
Dua bank bank syariah BUMN yang bergabung dalam BRIS yakni PT Bank Syariah Mandiri (BSM) milik PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank BNI Syariah milik PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).
Komposisi pemegang saham di BRIS nantinya yakni BMRI 51%, BBNI 25,0%, BBRI 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah 2% dan publik 4,4%.
Berikut jadwal penyelesaian proses merger BRIS-BSM-BNIS berdasarkan data prospektus:
1. Persetujuan Dewan Komisaris BRIS, BNIS dan BSM atas Rancangan Penggabungan: 20 Oktober 2020
2. Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan dalam Surat Kabar Harian: 21 Oktober 2020
3. Penyampaian Pernyataan Penggabungan kepada OJK yang berisikan Rancangan Penggabungan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Peserta Penggabungan beserta Dokumen Pendukung: 21 Oktober 2020
4. Penyampaian Rancangan Penggabungan kepada OJK - DPBS dan DPPS beserta dokumen pendukung: 21 Oktober 2020
5. Direksi Bank Peserta Penggabungan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada karyawan tentang rencana Penggabungan: 21 Oktober 2020
6. Penyampaian permohonan pencatatan saham hasil Penggabungan ke BEI: 21 Oktober 2020
7. Penyampaian rencana dan agenda RUPSLB BRIS kepada OJK : 27 Oktober 2020
8. Batas waktu bagi para kreditur Bank Peserta Penggabungan untuk mengajukan keberatan: 4 November 2020
9. Pengumuman akan dilakukannya penyelenggaraan RUPSLB BRIS : 5 November 2020
10. Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham BRIS yang berhak hadir dalam RUPSLB dan yang mempunyai hak untuk menjual sahamnya : 19 November 2020
11. Pemanggilan RUPSLB BRIS : 20 November 2020
12. Perkiraan tanggal Pernyataan Efektif dari OJK (Pengawas Pasar Modal) atas rencana Penggabungan : 25 November 2020
13. Penyampaian laporan tertulis ke BEI setelah Pernyataan Penggabungan menjadi efektif : 26 November 2020
14. Pengumuman perubahan ringkasan Rancangan Penggabungan dalam surat kabar harian : 9 Desember 2020
15. RUPSLB BRIS, BSM dan BNIS : 15 Desember 2020
16. Direksi Bank Peserta Penggabungan menandatangani Akta Penggabungan berdasarkan rancangan Akta Penggabungan yang disetujui RUPLSB : 15 Desember 2020
17. Pemberitahuan hasil RUPLSB kepada OJK (Pengawas Pasar Modal) dan Bursa Efek Indonesia dan pengumuman hasil RUPSLB kepada masyarakat dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia : 16 Desember 2020
18. Penyampaian Salinan Akta Penggabungan kepada OJK (Pengawas Pasar Modal) : 16 Desember 2020
19. Pengajuan permohonan Penggabungan kepada OJK (DPPS) : 17 Desember 2020
20. Penyampaian informasi Penggabungan kepada BI : 17 Desember 2020
21. Periode Permohonan Penjualan bagi pemegang saham yang tidak setuju terhadap Keputusan RUPS BRIS mengenai Penggabungan : 17 Desember 2020- 5 Januari 2021
22. Persetujuan Penggabungan dari OJK (DPPS) : 22 Januari 2021
23. Penyampaian Akta Penggabungan dan Perubahan Anggaran Dasar ke Kemenkumham : 22 Januari 2021
24. Penyampaian Persetujuan Penggabungan ke Bursa Efek Indonesia : 25 Januari 2021
25. Tanggal Efektif Penggabungan (Legal Merger day-1) : 1 Februari 2021
26. Tanggal Pembayaran atas saham yang dijual oleh pemegang saham : 5 Maret 2021
Adapun para pihak independen yang terilbat yakni:
- Akuntan Publik Independen BRIS dan BNIS : KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Anggota dari Ernst & Young Global Limited)
- Akuntan Publik Independen BSM: KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Anggota dari Pricewaterhouse cooper Indonesia)
- Konsultan Hukum: Hadiputranto, Hadinoto & Partners
- Penilai Independen BRIS : Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
- Penilai Independen BSM: Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
- Penilai Independen BNIS : Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
- Notaris Bank Peserta:Kantor Notaris Jose Dima Satria S.H., M.Kn.
- BAE BRIS: PT Datindo Entrycom
- Perusahaan Efek yang Ditunjuk: PT BRI Danareksa Sekuritas
Ketua Project Management Office Integrasi (PMO) dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN Hery Gunardi mengatakan total aset bank hasil penggabungan ini nantinya akan mencapai Rp 215,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp 20,4 triliun.
Dengan demikian bank hasil penggabungan akan masuk ke dalam TOP 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset dan TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar.
Bank hasil penggabungan akan tetap menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan ticker code (kode saham) BRIS.
"Integrasi ini lebih dari sekadar corporate action. Mengawal dan membesarkan bank syariah terbesar di negeri ini sesungguhnya adalah amanah yang besar," kata Hery dalam siaran persnya, Rabu (21/10/2200).
"Saya, mewakili PMO, diamanahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk terus mengawal tidak hanya sampai legal merger, tapi juga memastikan hadirnya bank syariah nasional terbesar ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi orang banyak dan membawa nama Indonesia ke kancah global sebagai pusat ekonomi syariah dunia."
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTAyMjA3NTkzMi0xNy0xOTYxODcva2FwYW4tbWVyZ2VyLWJhbmstc3lhcmlhaC1idW1uLWtlbGFyLWNhdGF0LWluaS10aW1lbGluZS1ueWHSAQA?oc=5
2020-10-22 01:16:00Z
52782438559572
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapan Merger Bank Syariah BUMN Kelar? Catat Ini Timeline-nya - CNBC Indonesia"
Post a Comment