Jakarta, CNBC Indonesia- Saham PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS) terkoreksi parah hingga jatuh menyentuh level auto reject bawah (ARB) yakni koreksi 7% di harga Rp 1.395/unit dampak dari cash offer saham BRIS yang hanya berada di kisaran Rp 781/unit.
Angka Rp 781/unit ini sendiri didapatkan dari valuasi harga wajar BRIS oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho, Rinaldy dan Rekan yang artinya harga BRIS di saat ini sudah jauh di atas harga wajarnya sehingga terjadinya koreksi.
Transaksi di saham BRIS hari ini sendiri lagi-lagi tergolong ramai dan kembali menjadi saham dengan nilai transaksi kedua terbesar di bursa yakni sebesar Rp 811 miliar. Investor asing tercatat melakukan penjualan hingga Rp 12 miliar.
Pada saat penutupan tercatat di harga ARB yakni Rp 1.395/unit terdapat antrian hingga 340 ribu lot atau senilai Rp 47 miliar yang mengindikasikan ada kemungkinan BRIS akan kembali terkoreksi pada perdagangan besok.
Sebelumnya diberitakan, pemegang saham tiga bank syariah BUMN akhirnya mengumumkan kejelasan skema merger PT Bank BRISyariahTbkTbk(BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNISyariah (BNIS).
Pemegang saham publik BRIS nantinya akan terdilusi menjadi tinggal 4,4% dalam proses merger bank syariah BUMN.
Adapun PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan menjadi pemegang saham dominan BRIS dengan kepemilikan hingga 51% dalam skema penggabungan atau merger tiga bank syariah BUMN ini. BRIS akan menjadi bank yang menerima hasil penggabungan (surviving entity).
Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, komposisi pemegang saham pada lainnya di BRIS adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) 25,0%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) 17,4%, DPLK BRI-Saham Syariah 2% dan investor publik 4,4%.
Namun apabila ada pemegang saham minoritas yang tidak setuju akan merger ini, BRI atau pihak lain yang ditunjukk BRI siap membeli saham pemegang saham minoritas tersebut di harga Rp 781,29 per saham BRIS yang merupakan nilai pasar wajar BRIS sebagaimana dinilai oleh KJPP Suwendho, Rinaldy dan Rekan.
Para pemegang saham minoritas BRIS yang berhak untuk meminta sahamnya dibeli adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BRIS pada tanggal 19 November 2020, yaitu satu hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB. Periode permohonan penjualan saham dimulai dari tanggal 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.
TIM RISET CNBC INDONESIA
[Gambas:Video CNBC]
(trp/trp)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTAyMTE1MjgyMS0xNy0xOTYwNjAvY3VtYS1kaWJlbGktcnAtNzgxLXVuaXQtc2FoYW0tYnJpcy1yb250b2sta2VuYS1hcmLSAQA?oc=5
2020-10-21 09:28:00Z
52782438559572
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cuma Dibeli Rp 781/unit, Saham BRIS Rontok & Kena ARB - CNBC Indonesia"
Post a Comment