SURABAYA, KOMPAS.TV - Bank BCA digugat nasabahnya yang bernama Anna Suryanti. Dia bahkan telah mengajukan gugatan untuk yang kedua kali ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Anna menggugat Bank BCA soal hilangnya nilai deposito senilai Rp 5,4 milliar 4 tahun lalu.
Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, mengungkapkan, dalam perkara ini, pihak Anna menggugat Bank BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 5 Direksi BCA Kompak Jual Saham, Nilainya Puluhan Miliar Rupiah
"Dua tahun lalu gugatan klien kami ditolak Pengadilan Negeri Surabaya karena kurang pihak," kata Teguh, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tahun ini, kliennya kembali mendaftarkan gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty selaku penggugat. Sementara selaku tergugat pihak Bank BCA dan OJK.
Menurut Teguh, proses sidang gugatan kedua saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzExODc4Ni9iY2EtZGlndWdhdC1uYXNhYmFoLWRlcG9zaXRvLXJwLTUtNC1taWxpYXItZGlzZWJ1dC10YWstYmlzYS1jYWly0gFwaHR0cHM6Ly93d3cua29tcGFzLnR2L2FtcC9hcnRpY2xlLzExODc4Ni92aWRlb3MvYmNhLWRpZ3VnYXQtbmFzYWJhaC1kZXBvc2l0by1ycC01LTQtbWlsaWFyLWRpc2VidXQtdGFrLWJpc2EtY2Fpcg?oc=5
2020-10-26 10:20:00Z
52782447638054
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BCA Digugat Nasabah, Deposito Rp 5,4 Miliar Disebut Tak Bisa Cair - Kompas TV"
Post a Comment