Search

Kronologi nasabah gugat BCA karena deposito hangus - Keuangan Kontan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA. Anna mengajukan gugatan karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus. Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar. 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur. 

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan. Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa. 

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA. Persidangannya sendiri masih berlangsung. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.  

Baca Juga: BCA sudah merestrukturisasi kredit senilai Rp 107,9 triliun yang terimbas pandemi

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi. Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. 

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta. Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990. 

Baca Juga: Akhirnya, aset BCA tembus Rp 1.000 triliun

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri. Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat. 

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta. 

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.



Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiVWh0dHBzOi8va2V1YW5nYW4ua29udGFuLmNvLmlkL25ld3Mva3Jvbm9sb2dpLW5hc2FiYWgtZ3VnYXQtYmNhLWthcmVuYS1kZXBvc2l0by1oYW5ndXPSAVBodHRwczovL2FtcC5rb250YW4uY28uaWQvbmV3cy9rcm9ub2xvZ2ktbmFzYWJhaC1ndWdhdC1iY2Eta2FyZW5hLWRlcG9zaXRvLWhhbmd1cw?oc=5

2020-10-27 06:09:47Z
52782447638054

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi nasabah gugat BCA karena deposito hangus - Keuangan Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.