Nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bernama Anna Suryanti mengajukan gugatan perdata atas bank swasta nomor wahid tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Alasannya, deposito senilai Rp5,4 miliar diklaim tidak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang.
Ini merupakan tahun kedua Anna menggugat BCA ke PN Surabaya untuk perkara wanprestasi. Dua tahun lalu, gugatan yang sama ia ajukan, namun ditolak karena kurangnya pihak penggugat.
Tahun ini Anna kembali mengajukan gugatan bersama tiga nasabah lainnya, yakni Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.
Tiga orang nasabah tersebut merupakan anak kandung dari Anna. Dalam laman resmi PN Surabaya gugatan mereka terdaftar dengan nomor No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY pada 3 April 2020. Selain BCA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut jadi tergugat dalam perkara ini
Tercatat ada 9 deposito yang ditagih Anna kepada BCA melalui PN Jakpus. Tiga deposito dimiliki Ana pada 1988, 1989, dan 1990 dengan nilai masing-masing Rp4 juta, Rp5 juta dan Rp10 juta.
Kemudian, terdapat dua deposito dengan tahun pembukaan deposito 1989 dan 1990 senilai masing-masing Rp4 juta dan Rp5 juta yang dimiliki Tan Herman.
Selanjutnya, terdapat dua deposito lagi dengan tahun pembukaan deposito 1989 dan 1990 senilai masing-masing Rp4 juta dan Rp5 juta yang dimiliki Tan Johan Susanto.
Dua deposito terakhir, yang dibuka pada tahun dan dengan nilai yang sama dimiliki oleh Vonny Susanty.
Keempat penggugat tersebut meminta BCA membayar dan/atau mencairkan deposito mereka sebesar Rp1,76 miliar. Rinciannya masing-masing Rp780,4 juta kepada Ana, Rp328,9 juta kepada Tan Herman, Rp328,9 juta kepada Tan Johan Sutanto dan Rp328,9 juta kepada Vonny Susanty.
Terkait hal ini, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F Haryn tuduhan penggugat tidak berdasar. Ia juga membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.
"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," ujar Hera, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com Senin (26/10).
Hera tersebut juga menegaskan bahwa bukti pencairan disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.
Karena itu, ia mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
(hrf/bir)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIwMTAyNjIwMDExOS03OC01NjMwMDMva3Jvbm9sb2dpLWJjYS1kaWd1Z2F0LW9sZWgtbmFzYWJhaC1zdXJhYmF5YdIBAA?oc=5
2020-10-26 13:08:02Z
52782447638054
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi BCA Digugat Oleh Nasabah Surabaya - CNN Indonesia"
Post a Comment