Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Kripto FTX telah mengajukan perlindungan kebangkrutan kepada pengadilan AS. Mereka berutang hampir Rp 3,1 miliar atau setara Rp 48,4 triliun (kurs Rp 15.600/US$) kepada 50 kreditor.
"Bursa berhutang sekitar US$ 1,45 miliar kepada top 10 kreditornya," katanya dalam pengajuan Pengadilan pada Sabtu (19/11/2022), mengutip Reuters, Minggu (20/11/2022).
FTX dan afiliasinya mengajukan kebangkrutan di Delaware pada 11 November, yang menyebabkan sekitar 1 juta pelanggan dan investornya mengalami kerugian hingga miliaran Dollar.
Bursa ini juga telah meluncurkan tinjauan strategis atas aset globalnya dan sedang mempersiapkan penjualan atau reorganisasi beberapa bisnis.
Saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti sudah menghentikan perdagangan token kripto FTX di Indonesia.
Penghentian itu telah dilakukan pada Senin (14/11/2022) lalu. Sebelumnya FTX masuk dalam daftar 383 aset kripto pada Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bandar Kripto FTX Diisukan Kabur Usai Perusahaannya Bangkrut
(emy/mij)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIyMTEyMDE5MTQwOC0xNy0zODk2NjIvZnR4LWJhbmdrcnV0LW5ndXRhbmctcnA0OC10cmlsaXVuLWtlLTUwLWtyZWRpdG9y0gEA?oc=5
2022-11-20 13:15:47Z
1643941167
Bagikan Berita Ini
0 Response to "FTX Bangkrut! Ngutang Rp48 Triliun ke 50 Kreditor - CNBC Indonesia"
Post a Comment