Search

Sah! Pemerintah Kasih Diskon Pajak Mobil Listrik Mulai 5% - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Aturannya tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

"Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual. Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%.

"Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp 2.000.000.000,00 atau sebesar Rp 100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00," terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini.

(ily/rrd)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vaW5kdXN0cmkvZC03MjA4MzQ2L3NhaC1wZW1lcmludGFoLWthc2loLWRpc2tvbi1wYWphay1tb2JpbC1saXN0cmlrLW11bGFpLTXSAWhodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2luZHVzdHJpL2QtNzIwODM0Ni9zYWgtcGVtZXJpbnRhaC1rYXNpaC1kaXNrb24tcGFqYWstbW9iaWwtbGlzdHJpay1tdWxhaS01L2FtcA?oc=5

2024-02-23 09:05:17Z
CBMiZGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vaW5kdXN0cmkvZC03MjA4MzQ2L3NhaC1wZW1lcmludGFoLWthc2loLWRpc2tvbi1wYWphay1tb2JpbC1saXN0cmlrLW11bGFpLTXSAWhodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2luZHVzdHJpL2QtNzIwODM0Ni9zYWgtcGVtZXJpbnRhaC1rYXNpaC1kaXNrb24tcGFqYWstbW9iaWwtbGlzdHJpay1tdWxhaS01L2FtcA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sah! Pemerintah Kasih Diskon Pajak Mobil Listrik Mulai 5% - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.