Search

Atasi Polemik Tata Ruang, Kewenangan Kementerian ATR Perlu Diperkuat

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tengah menyelesaikan kajian lengkap mengenai rencana pemindahan ibu kota negara.

Dalam kajian itu, konsep pemindahannya tidak perlu pembebasan lahan. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu syarat lokasi yang akan dijadikan ibu kota negara baru adalah memiliki lahan yang sangat luas dan dikuasai negara.

"Lahan yang kita pakai yang dikuasai pemerintah, jadi tidak ada pembebasan lahan. Kalau kita tidak lakukan seperti ini harga lahan akan naik. Jadi kita akan gunakan lahan yang langsung dikuasai pemerintah," kata Bambang di Kantor Staf Presiden, Senin (13/5/2019).

Untuk memindahkan ibu kota, pemerintah membutuhkan lahan kurang lebih 40 ribu hektar (Ha) secara keseluruhan kotanya. 2.000 Ha khusus wilayah pusat pemerintahan. Dengan lahan seluas itu, pada 2020-2021 pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai mengeksekusi dan menertibkan lahan yang akan digunakan.

Karena sebagian masih berstatus Haka Guna Usaha (HGU). Bambang juga menegaskan, kota baru yang akan menjadi ibu kota negara ini nantinya juga menjadi contoh pengembangan sebuah kota modern ke depan.

"Selama ini hampir tidak ada kota di Indonesia yang dirancang dan dibangun dari awal, kebanyakan besar dengan sendirinya dari kecil ke besar, jadi penataan kurang. Ini nanti menjadi kota percontohan dalam pengembangan sebuah kota ke depannya, mulau dari tata ruang hingga penataan lingkungannya," tutur Bambang.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3982578/atasi-polemik-tata-ruang-kewenangan-kementerian-atr-perlu-diperkuat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Atasi Polemik Tata Ruang, Kewenangan Kementerian ATR Perlu Diperkuat"

Post a Comment

Powered by Blogger.