Search

Bos OJK: Setop Tagih Utang Pakai Debt Collector! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan aturan penangguhan pembayaran kredit setahun penih bagi debitur terdampak pandemi Covid-19 seperti pekerja informal yang kehilangan pendapatannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga mengimbau agar lembaga pembiayaan tidak lagi menggunakan debt collector atau penagih utang. Beberapa sektor yang mendapat keringanan antara lain, UMKM, ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun, keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.


"Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peninjam," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Ia juga menyebut, pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur membayar kewajibannya.

"Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," katanya.

Namun demikian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK tetap memperbolehkan tetap membayar.

Nantinya, bank atau lembaga pembiayaan akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDQwMTE0MTAzMC0xNy0xNDkwNzQvYm9zLW9qay1zZXRvcC10YWdpaC11dGFuZy1wYWthaS1kZWJ0LWNvbGxlY3RvctIBAA?oc=5

2020-04-01 07:25:08Z
52782111431029

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bos OJK: Setop Tagih Utang Pakai Debt Collector! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.