Satgas Pangan di Sumatera Utara menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dilakukan oleh BUMN, yakni PTPN II. Perusahaan pelat merah tersebut melelang gula dengan harga Rp 12.900/kg, sementara HET di tingkat konsumen saja hanya Rp 12.500/kg.
Untuk menindaklanjuti pelelangan 'nakal' tersebut, Satgas Pangan sempat menyegel perusahaan pelat merah tersebut dengan police line.
"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).
Akibat dari pelelangan yang melanggar ketentuan pemerintah tersebut, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto harga gula jadi tinggi, berkisar Rp 17.000/kg di pasaran.
"Berkat kerja sama dengan Satgas Pangan ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp 12.900/kg. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000/kg, dan agen lebih dari Rp 15.000/kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu," jelas Agus.
Agus menegaskan, pemerintah telah menugaskan produsen baik BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.
"Kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil," imbuh Agus.
Meski melakukan pelelangan gula di atas HET, Satgas Pangan Polri sudah memperbolehkan PTPN II melanjutkan pelelangannya, asalkan harganya di bawah HET. Sehingga, harga gula di konsumen bisa kembali ke Rp 12.500/kg.
"Kami sudah beritahu Ketua Satgas di Sumut untuk proses ini bisa dilanjutkan sepanjang harga di end user atau masyarakat bisa mencapai Rp 12.500/kg sesuai dengan keputusan pemerintah. Silakan disesuaikan, PTPN silakan menyesuaikan. Kita mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas Daniel.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada praktik pelelangan atau penjualan gula dengan harga di atas HET seperti yang dilakukan PTPN II.
"Sanksi tentunya harus ada terhadap pelanggaran. Baik sanksi administratif yang sifatnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan salah satunya dengan tidak memberikan perizinan terhadap proses yang biasa dilakukan sampai dengan pemberian sanksi pidana," jelas Listyo.
Listyo menuturkan, sanksi ini tak hanya diberikan pada aktivitas lelang atau jual di atas HET, tapi juga pada pelaku penimbunan, dan lain-lain.
"Mulai dari kegiatan-kegiatan menumpuk, membuat langka, menimbun, bahkan juga memanipulasi harga menjadi salah satu yang menjadi catatan kami yang bisa kami berikan sanksi," tutup Listyo.
Simak Video "Awal Ramadhan, Harga Bahan Pokok Mulai Merangkak Naik!"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNDk5NjI5OC9zdWRhaC10YWh1LXNpYXBhLXlhbmctYmlraW4taGFyZ2EtZ3VsYS1tYWhhbNIBAA?oc=5
2020-04-29 11:30:53Z
52782158435564
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Tahu Siapa yang Bikin Harga Gula Mahal? - Detikcom"
Post a Comment