JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api luar biasa memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.
Baca juga: KAI Operasikan KA Luar Biasa Mulai Selasa Besok, Ini Rute dan Tarifnya
"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ujar Joni dalam siaran pers, Senin (11/5/2020).
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:
1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbWVnYXBvbGl0YW4ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDUvMTEvMDk0MzUyMjEvY2Fsb24tcGVudW1wYW5nLWthLWx1YXItYmlhc2EtaGFydXMtcGVudWhpLXN5YXJhdC1uZWdhdGlmLWNvdmlkLTE50gF-aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjAvMDUvMTEvMDk0MzUyMjEvY2Fsb24tcGVudW1wYW5nLWthLWx1YXItYmlhc2EtaGFydXMtcGVudWhpLXN5YXJhdC1uZWdhdGlmLWNvdmlkLTE5?oc=5
2020-05-11 02:43:00Z
52782178054504
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Calon Penumpang KA Luar Biasa Harus Penuhi Syarat Negatif Covid-19 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment