Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memutuskan untuk mengembalikan 12 dari 18 armada pesawat Bombardier tipe CRJ-1000. Hal ini juga didukung oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penyelesaian kontrak lebih dini atau early termination.
Sebanyak 12 armada pesawat itu dipastikan akan kembali kepada pihak leasing Nordic Aviation Capital (NAC), sedangkan enam lainnya masih dalam proses negosiasi dengan Export Development Canada (EDC).
Pengembalian tersebut dalam bentuk pengakhiran kontrak lebih awal terhadap NAC yang seharusnya berakhir pada 2027 dan EDC pada 2024.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, efisiensi harus dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Untuk itu, penyelesaian kontrak sewa pesawat bombardier CRJ 1.000 menjadi bentuk efisiensi bagi perusahaan.
"Dari data-data dapat disimpulkan bahwa Garuda Indonesia menjadi salah satu perusahaan penerbangan yang leasing cost-nya paling tinggi di dunia, yaitu sebanyak 27%. Karena itu, saya dengan tegas mendukung Manajemen Garuda untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 dan mengakhiri kontrak dengan NAC yang memang jatuh temponya pada 2027 nanti," ujar Erick saat konferensi pers virtual bersama media, Rabu, (10/2/2021).
Masa sewa 12 armada bombardier CRJ-1000 dengan market Indonesia mengakibatkan kinerja komersial tidak optimal. Untuk mendapatkan biaya sewa yang terbaik dan relevan dengan kondisi pasar dan pasar, negosiasi telah dilakukan pihak lessor sejak awal 2020 lalu.
Dari hasil negosiasi, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi Garuda untuk melakukan early termination, termasuk di dalamnya melakukan pembayaran early termination fee dan pemenuhan kondisi redelivery pesawat secara teknis.
Namun, hingga Garuda Indonesia memutuskan untuk setop operasi armada CRJ-1000 pada 1 Februari 2021, penawaran early payment oleh Garuda Indonesia tidak dapat diterima/tidak dapat disetujui oleh pihak lessor. Hal ini menjadi landasan perusahaan memutuskan secara sepihak kontrak sewa pesawat 12 armada Bombardier CRJ 1000.
"Selain itu, bagaimana kami juga mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabilitas, dan profesional, dimana melihat keputusan KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat CRJ 1000 tahun 2011 lalu. Jadi, poin-poin inilah yang menjadi landasan," tandas Erick.
NEXT: Dari rugi, hingga persoalan dugaan korupsi
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDIxMTA5MTgwNC0xNy0yMjI2MjUvZHVkdWstcGVya2FyYS1lcmljay1raXJpbS1iYWxpay0xMi1ib21iYXJkaWVyLWNyai0xMDAwLWdhcnVkYdIBAA?oc=5
2021-02-11 02:35:39Z
52782613038377
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duduk Perkara Erick Kirim Balik 12 Bombardier CRJ 1000 Garuda - CNBC Indonesia"
Post a Comment