JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil yang akan dimulai pada Maret 2021 ( PPnBM mobil). Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).
PPnBM adalah salah satu pajak yang cukup signifikan dalam komponen penyusun harga mobil yang dijual di Indonesia. Lalu apa itu PPnBM?
Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Itu sebabnya, dalam pengertian PPnBM, pajak ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.
Baca juga: Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan
Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.
Tarif PPnBM dikenakan yakni pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual. Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Baca juga: Kenapa Nilai Uang di Kuitansi Wajib Ditulis dengan Huruf?
Sebagaimana namanya sebagai pajak barang mewah, PPnBM adalah pajak yang dipergunakan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat yang relatif memiliki kemampuan daya beli yang besar, sehingga menciptakan keseimbangan pajak karena PPnBM tidak manyasar masyarakat berpendapatan rendah.
Selain itu, pemerintah juga menggunakan PPnBM guna mengendalikan pola konsumsi masyarakat daru barang yang tergolong mewah, serta untuk melindungi produsen dalam negeri dari serbuan BKP mewah impor.
Contoh penerapan PPnBM 0 persen
Dikutip dari Kontan, rencananya mulai Maret sampai November 2021, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Baca juga: PPnBM 0 Persen, Ekonom: Prioritas Belanja Masyarakat Bukan Beli Mobil Baru
Dengan kriteria tersebut, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa jadi salah satu merasakan relaksasi ini. Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.
Dari kriteria yang disebutkan, diprediksi bahwa di segmen hatchback ada dua model yang berpotensi dapat insentif, yakni Toyota Yaris dan Honda Jazz. Sementara di segmen sedan hanya Toyota Vios.
Untuk diketahui, mobil-mobil tersebut termasuk dalam mobil penumpang 4x2 di bawah 1.500 cc. Namun untuk Yaris dan Jazz memiliki tarif PPnBM 10 persen. Sementara Vios karena tergolong sedan serta sedan mendapatkan pajak PPnBM 30 persen.
Dalam relaksasi kali ini, Vios bisa dibilang jadi model yang mendapatkan insentif paling besar. Sebab tidak ada lagi mobil di segmen sedan dengan kriteria 4x2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Baca juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Berlaku 3 Bulan, Enam Bulan Berikutnya Didiskon
Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta. Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.
Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.
Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya. Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasar semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
Baca juga: Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Ini Respons Pengusaha
Alasan pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPnBM mobil diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini (PPnBM 0 persen), konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak PPnBM mobil tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.
Baca juga: Pengamat: Pajak 0 Persen Tak Signifikan Dorong Pembelian Mobil Baru
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen," jelas Sri Mulyani dalam keterangannya.
Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal (tarif PPnBM) akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
"Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Menyingkap Sosok Sukanto Tanoto, Raja Sawit RI yang Kendalikan Bisnisnya dari Singapura
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDIvMTQvMTgwMzQyMzI2L21lbmdlbmFsLXBwbmJtLXBhamFrLXlhbmctYmlraW4tbW9iaWwtamFkaS1iYXJhbmctbWFoYWwtZGktcmk_cGFnZT1hbGzSAXRodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMS8wMi8xNC8xODAzNDIzMjYvbWVuZ2VuYWwtcHBuYm0tcGFqYWsteWFuZy1iaWtpbi1tb2JpbC1qYWRpLWJhcmFuZy1tYWhhbC1kaS1yaQ?oc=5
2021-02-14 11:03:00Z
52782614870712
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal PPnBM, Pajak yang Bikin Mobil Jadi "Barang Mahal" di RI - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment