Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Untuk membantu dunia usaha, ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan untuk penyewa tempat di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan kebebasan pajak pada Juni-Agustus 2021.
"Untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan akan diberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk masa pajak Juni-Agustus 2021. Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) sedang dalam proses," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Airlangga mengatakan, untuk sektor usaha lainnya juga tengah dikaji pemberian sejumlah insentif. Contohnya untuk sektor transportasi dan pariwisata yang saat ini insentifnya masih dalam finalisasi.
[Gambas:Video CNBC]
(wed/wed)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMTA3MjUyMDI4MzEtNC0yNjM0ODYvcGVuZ3VtdW1hbi1zZXdhLXRva28tZGktbWFsLWJlYmFzLXBhamFrLWp1bmktYWd1c3R1cy0yMDIx0gF4aHR0cHM6Ly93d3cuY25iY2luZG9uZXNpYS5jb20vbmV3cy8yMDIxMDcyNTIwMjgzMS00LTI2MzQ4Ni9wZW5ndW11bWFuLXNld2EtdG9rby1kaS1tYWwtYmViYXMtcGFqYWstanVuaS1hZ3VzdHVzLTIwMjEvYW1w?oc=5
2021-07-25 13:30:59Z
52782881094735
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengumuman! Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni-Agustus 2021 - CNBC Indonesia"
Post a Comment