Search

VTube Sudah Dapat Izin, Bisa Beroperasi Lagi? - detikFinance

Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juli 2021 telah menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Selain itu, SWI juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia, dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Dia mengatakan kegiatan usaha tersebut melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. "Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (14/7/2021).

Tongam mengungkapkan dari 11 entitas tersebut ada 2 kegiatan money game, 5 crypto aset, 2 forex dan robot forex tanpa izin dan dua kegiatan lainnya.

Dia menyebut bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada.

"Kami imbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," imbuh dia.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal padawww.sikapiuangmu.ojk.go.idatau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), emailkonsumen@ojk.go.id

Daftar lengkap investasi ilegal yang dihentikan bisa dicek di sini.

(kil/ara)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiV2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTU2NDMwNDEvdnR1YmUtc3VkYWgtZGFwYXQtaXppbi1iaXNhLWJlcm9wZXJhc2ktbGFnadIBW2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTU2NDMwNDEvdnR1YmUtc3VkYWgtZGFwYXQtaXppbi1iaXNhLWJlcm9wZXJhc2ktbGFnaS9hbXA?oc=5

2021-07-14 06:56:54Z
CBMiV2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTU2NDMwNDEvdnR1YmUtc3VkYWgtZGFwYXQtaXppbi1iaXNhLWJlcm9wZXJhc2ktbGFnadIBW2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTU2NDMwNDEvdnR1YmUtc3VkYWgtZGFwYXQtaXppbi1iaXNhLWJlcm9wZXJhc2ktbGFnaS9hbXA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "VTube Sudah Dapat Izin, Bisa Beroperasi Lagi? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.