Search

Ramai-ramai Tolak Bea Materai Rp 10.000 untuk Transaksi Saham - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan pada 2021 hanya akan memberlakukan tarif bea materai hanya menjadi satu tarif yakni Rp 10.000 per lembar materai. Pengenaan bea materai juga berlaku untuk transaksi surat berharga, termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan mengenai bea materai tersebut diatur di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Sayangnya, aturan ini ditolak mentah-mentah oleh para investor retail saham di dalam negeri.

Penolakan disuarakan juga oleh para investor melalui kolom komentar berita CNBC Indonesia, akun media sosial Twitter, dan Instagram. Bahkan ada pula yang membuat petisi menolak bea materai Rp 10.000 untuk transaksi saham pada platform change.org.


Ada dua petisi penolakan bea materai Rp 10.000 ini dan sudah ditandatangani lebih dari 9.000 orang.

Petisi pertama dibuat Farissi Frisky, yang sudah ditandatangani oleh 6.061 orang. Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Joko Widodo, dan Bursa Efek Indonesia.

"Tahun 2020 adalah tahun kebangkitan investor ritel di Indonesia. Jumlah investor bertambah significant, hal ini membuka kemungkinan yang sungguh besar untuk pasar modal di Indonesia," tulis Farrisi dalam petisi 'Tolak Biaya Materai Untuk Saham', dikutip CNBC Indonesia, Minggu (20/12/2020).

"Akan tetapi, pemerintah bukannya mendukung investor muda ini untuk tumbuh. Malah melihat mereka sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi pemerintah melalui biaya materai yang dibebankan untuk setiap trade confirmation yang diterima oleh investor," kata Farrisi melanjutkan.

Petisi penolakan bea materai Rp 10.000 untuk transaksi saham juga disuarakan oleh Inan Sulaiman, yang mengaku dirinya sebagai investor. Petisi berisi 'Evaluasi Bea Materai Untuk Pasar Saham!' ini telah ditandatangani oleh 3.860 orang.

"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya materai sangat memberatkan kami," tulis Inan dalam petisinya.

Inan juga menyarankan agar peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation (TC) dievaluasi dan direvisi. Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp 100 juta per TC.

"Supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia," kata Inan melalui petisi yang ditujukkan kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penolakan bea materai transaksi saham juga disuarakan di akun instagram @cnbcindonesia.

"Lah ini mah pemalakan berkedok UU. Katanya lagi digemborkan agar milenial/masyarakat mulai investasi saham, malah dipersulit. Beli 1 lot juga mikir lagi," tulis akun @nanaoneesan.

Kampanye #YukNabungSaham yang selalu disuarakan Bursa Efek Indonesia juga dilirik para warga net. Karena menurut warganet, jangan sampai dengan adanya mewajibkan pembiayaan bea materai, justru membuat calon investor urung menanamkan investasinya di bursa saham.

"Bagi investor yang modalnya diatas Rp 100 juta mungkin tidak masalah, tapi bagi investor pemula yang modalnya hanya Rp 100 ribu ini masalah banget. Jangan sampai kampanye yang digalakkan 'Yuk Nabung Saham' berubah menjadi 'Yuk Nabung Materai'," tulis akun @musyafak605.

Di sosial media, komentar-komentar juga disampaikan di akun instagram @indonesiastockexchange mengenai penolakan aturan ini. Seperti disampaikan oleh akun @ewikyuki.173.

"Kalo seandainya per transaksi dikenakan bea materai, bukankah itu membuat masyarakat indonesia yg belum tau tentang pasar modal semakin enggan ya? Sedangkan pemerintah menggalakkan yuk nabung saham kan tujuannya biar semakin banyak masyarakat indonesia yg melek ttg pasar modal?," katanya.

Komentar lainnya juga disampaikan oleh akun @primaanp. "Yg bener ajaa, lama2 stereotipe saham balik lagi kaya dulu. Saham "cuma" untuk orang kaya, yg punya dana besar."

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMDEyMjAwODIyNDItNC0yMTAzNDcvcmFtYWktcmFtYWktdG9sYWstYmVhLW1hdGVyYWktcnAtMTAwMDAtdW50dWstdHJhbnNha3NpLXNhaGFt0gEA?oc=5

2020-12-20 03:30:20Z
52782530194328

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ramai-ramai Tolak Bea Materai Rp 10.000 untuk Transaksi Saham - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.