Search

Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang, Kemenhub Singgung soal Kewenangan - detikNews

Jakarta -

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per 24 Desember 2020, terkait temuan penumpang positif COVID-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut larangan terbang merupakan kewenangan mereka.

"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, Satgas COVID-19, dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sehat, aman, dan nyaman," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Adita juga menjelaskan perihal persyaratan perjalanan serta dokumen kesehatan. Dia menyebut validasi dokumen tersebut bukanlah kewenangan maskapai.

"Syarat perjalanan penumpang termasuk validasinya yang terkait dengan dokumen tes PCR maupun rapid test pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara," tutur dia.

Setelah ditemukan lima penumpang Batik Air tujuan Pontianak itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang Batik Air terbang selama 10 hari. Adita menegaskan perihal larangan terbang adalah wewenang Kemenhub.

"Adapun penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang Kementerian Perhubungan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per 24 Desember 2020. Hal ini menyusul temuan penumpang positif COVID-19 di maskapai tersebut.

"Salah satu maskapai dari 20 orang yang di-swab, ada lima yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu, kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Jumat (25/12).

"Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas COVID melalui tes swab PCR," tambahnya.

Simak juga video 'Aturan Perjalanan Naik Pesawat Versi Pemerintah Pusat':

[Gambas:Video 20detik]

Tanggapan Batik Air pada halaman selanjutnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTMxMDAxNi9ndWJlcm51ci1rYWxiYXItbGFyYW5nLWJhdGlrLWFpci10ZXJiYW5nLWtlbWVuaHViLXNpbmdndW5nLXNvYWwta2V3ZW5hbmdhbtIBAA?oc=5

2020-12-26 05:03:04Z
52782538999216

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang, Kemenhub Singgung soal Kewenangan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.