Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan ada pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk perdagangan saham.
Hanya saja yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).
Adapun trade confirmation adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian.
Selain itu, kebijakan ini juga belum berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia karena masih ada persiapan infrastruktur.
"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar Sri Mulyani, Senin (21/12/2020).
"Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tegasnya.
Menurutnya, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea materai konvensional.
Sebab, saat ini pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menyusun infrastrukturnya, mulai dari bentuk materainya hingga infrastruktur sistem penjualannya.
"Dan mungkin ini 1 Januari belum dilakukan karena persiapan butuh waktu. Bea materai kena dokumen akan dipertimbangkan atas kewajaran nilainya juga," jelasnya.
Selain itu, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik akan diberlakukan untuk transaksi nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2020.
"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta," tulis dokumen tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkaitan dengan implementasi bea materai untuk setiap Trade Confirmation (TC) per harinya.
Sebelumnya BEI menyebutkan mulai 1 Januari 2021 mendatang investor akan dikenakan bea materai untuk setiap TC per harinya, sehingga, setiap transaksi yang dilakukan investor setiap hari akan dikenakan biaya materai Rp 10.000.
Hanya saja, besaran batas minimal transaksi ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari DJP.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTIyMTE2MDMyMS0xNy0yMTA2MzYvc3JpLW11bHlhbmktYmVhLW1hdGVyYWktc2FoYW0tYmVsdW0tYmVybGFrdS0xLWphbnVhcmktMjAyMdIBAA?oc=5
2020-12-21 09:14:14Z
52782530194328
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani: Bea Materai Saham Belum Berlaku 1 Januari 2021 - CNBC Indonesia"
Post a Comment