Search

Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai - Investasi Kontan

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi penjelasan terkait beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menegaskan, pengenaan bea meterai ini adalah per trade confirmation (TC), bukan per lembar saham.

Baca Juga: Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham

“TC dikeluarkan harian (kalau terjadi transaksi). Mau beli atau jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, selama dalam satu TC ya tetap kena bea meterai Rp 10.000,” terang Laksono kepada awak media, Sabtu (19/12).

Dia kembali menegaskan, TC yang dimaksud juga bukan per transaksi, tetapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari.

Laksono melanjutkan, hingga saat ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi sebaiknya kita tunggu saja juklak terkait bea meterai (BM) ini. Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena BM,” pungkas dia.

Baca Juga: Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vaW52ZXN0YXNpLmtvbnRhbi5jby5pZC9uZXdzL3NpbWFrLXBlbmplbGFzYW4tZGV0YWlsLW1hbmFqZW1lbi1idXJzYS1lZmVrLWluZG9uZXNpYS10ZXJrYWl0LXBlbmdlbmFhbi1iZWEtbWV0ZXJhadIBcmh0dHBzOi8vYW1wLmtvbnRhbi5jby5pZC9uZXdzL3NpbWFrLXBlbmplbGFzYW4tZGV0YWlsLW1hbmFqZW1lbi1idXJzYS1lZmVrLWluZG9uZXNpYS10ZXJrYWl0LXBlbmdlbmFhbi1iZWEtbWV0ZXJhaQ?oc=5

2020-12-20 08:33:44Z
52782530194328

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai - Investasi Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.