Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengkritik larangan terbang bagi sejumlah maskapai ke Kalimantan Barat (Kalbar). Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per tanggal 24 Desember 2020.
Larangan ini menyusul temuan penumpang positif COVID-19 di maskapai tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif COVID-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Denon, pihak maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan penumpang terhadap status kesehatan dalam hal ini positif COVID-19 atau tidak.
Denon menyebut, yang wajib bertanggung jawab adalah Kementerian Kesehatan lantaran petugas di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandar udara berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, INACA, kata Denon meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan sikap Gubernur Kalbar yang telah memberi sanksi kepada AirAsia dan Batik.
"Karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator penerbangan dan operator bandara. Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan," katanya.
"Mohon agar pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," tambah Denon meminta pemerintah segera turun tangan terhadap kebijakan Gubernur Kalbar.
(hek/hns)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMif2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTMxMDA4Ni9hc29zaWFzaS1tYXNrYXBhaS1zZW50aWwtYXR1cmFuLWxhcmFuZ2FuLXRlcmJhbmctZGFyaS1ndWJlcm51ci1rYWxiYXLSAQA?oc=5
2020-12-26 05:51:27Z
52782538999216
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Asosiasi Maskapai Sentil Aturan Larangan Terbang dari Gubernur Kalbar - detikFinance"
Post a Comment