Search

Hanson Diminta Balikin Duit Triliunan Investor, Dicicil! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi meminta manajemen emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk mengembalikan semua dana triliunan yang sebelumnya dihimpun untuk diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Pengembalian dana tersebut akan dilakukan secara mencicil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan agar tetap sehat dalam operasionalnya.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan Hanson International diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah dilakukan pengawasan dengan mengenakan sanksi.


Foto: Media briefing Bronis oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengenai temuan fintech lending ilegal (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)

"Kegiatan itu [penggalangan dana di Hanson] melanggar ketentuan, karena dia tidak memiliki izin [perbankan] untuk itu. Dan dia harus mengembalikan. Mengenai pengembaliannya kita juga memahami bagaimana kemampuan perusahaan supaya perusahaan tetap hidup dengan mengembalikan [dana]," kata Tongam dalam jumpa pers Satgas Waspada Investasi bersama dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Kamis (31/10/2019).

Dana tersebut, menurut Tongam, dihimpun oleh Hanson untuk tujuan investasi mengingat perusahaan memiliki proyek properti.

Terkait dengan pengembalian dana investor, dia mengatakan masih perlu mendalami dari sisi likuiditas perusahaan.

Mengacu laporan keuangan MYRX per September 2019, kas dan setara kas Hanson sebesar Rp 221 miliar, turun dari Desember 2018 yakni Rp 274,24 miliar, sementara kewajiban naik menjadi Rp 4,40 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 3,70 triliun. Adapun aset per September 2019 mencapai Rp 12,90 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 11,63 triliun.


"Dicicil secara bulanan. Ya memang perlu didalami, tapi sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengadu dirugikan oleh perusahaan ini. Tapi kegiatan ini memang bukan kegiatan yang diizinkan."

Tongam menjelaskan latar belakang penghimpunan dana tersebut melibatkan investor individu, jadi bukan investor institusi dengan tujuan mencari return lebih tinggi ketimbang perbankan. Penempatan dana tersebut di bank dalam negeri.

"Itu individu-individu, individu yang punya uang tentunya. Kalau di bank hanya dapat [return] 6% per tahun kalau di sini [Hanson] bisa 12%, namanya juga masyarakat kita pengen penempatan [dana] yang menguntungkan."

"Kami memanggil pengurusnya [Hanson], kita mendapat penjelasan, jadi penghimpunan dilakukan di 2016 dan mencapai penghimpunan dana triliunan dan menghimpun dana dengan bunga 10-12% yang harusnya kegiatan ini dihentikan," katanya.


Hanson adalah emiten properti yang dikendalikan oleh salah satu pelaku pasar modal, Benny Tjokrosaputro. Hanson diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

Pelanggaran UU ini dilakukan karena Hanson telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, pada 28 Oktober 2019 Satgas telah memerintahkan perusahaan ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.

"Mereka kami minta mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan web serta surat kepada seluruh nasabahnya," jelas Tongam, sehari sebelum jumpa pers hari ini.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Hanson mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.


Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.

Data perdagangan Bursa Efek Indonesia, Kamis ini, pukul 15.53 WIB, saham MYRX diperdagangkan naik 2,15% di level Rp 95/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 8,24 triliun. Namun saat penutupan hari ini, saham MYRX ambles 3,23% di level Rp 90/saham.


Bentjok langsung bayar Rp 5 miliar kena sanksi
(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnbcindonesia.com/market/20191031163645-17-111795/hanson-diminta-balikin-duit-triliunan-investor-dicicil

2019-10-31 10:02:11Z
52781875085413

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hanson Diminta Balikin Duit Triliunan Investor, Dicicil! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.