Search

Dicecar DPR soal 'Libur' Nyicil Kredit, Ini Jawaban OJK - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai kegaduhan masyarakat yang ingin mendapatkan 'libur bayar' cicilan atas pembiayaan kredit yang dimilikinya. Pemberian insentif ini diberikan bagi masyarakat yang penghasilannya terdampak virus Corona (COVID-19).

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengaku banyak kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait dengan insentif keringanan pembayaran pembiayaan kredit ini.

"Memang betul perlu ada sosialisasi terjadi salah persepsi, pada waktu itu ada pada situasi yang mendapatkan restrukturisasi mereka yang terkena COVID-19 tapi setelah itu berita itu diralat yang betul yang bisa mendapatkan restrukturisasi itu adalah mereka yang usahanya, penghasilannya terdampak karena COVID-19," kata Riswinandi saat raker bersama Komisi XI secara Virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

OJK telah memberikan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.

Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.

Riswinandi mencatat ada 138 perusahaan pembiayaan alias leasing yang siap memberikan 'libur bayar' cicilan kepada para nasabahnya. Hanya saja proses tersebut harus sama-sama dibuktikan dengan data yang valid, baik dari leasing maupun dari nasabahnya.

Pencocokan data ini, kata Riswinandi membuat pelaksanaan pemberian stimulus menjadi tersendat. Apalagi masih ada informasi dari para nasabah jika para debt collector tetap melakukan kegiatannya.

"Tapi secara garis besar polanya sudah disepakati bahwa itu diberikan keringanan dalam bentuk memundurkan pembayaran 1 tahun apakah itu bunga atau pokok bahkan diberikan kesempatan kalau memang analisa perusahaan pembiayaan bisa juga memberikan keringanannya," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ5Njg4MDcvZGljZWNhci1kcHItc29hbC1saWJ1ci1ueWljaWwta3JlZGl0LWluaS1qYXdhYmFuLW9qa9IBAA?oc=5

2020-04-07 13:45:06Z
52782119283942

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dicecar DPR soal 'Libur' Nyicil Kredit, Ini Jawaban OJK - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.