Search

Leasing Masih Bisa Pakai Jasa Debt Collector, Asal... - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sudah berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) terkait dengan tidak beroperasinya para para debt collector (penagih utang) di tengah relaksasi kredit yang diberikan lembaga jasa keuangan sesuai aturan OJK.

"Kita sudah ada komunikasi asosiasi [APPI/Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia] dan [mereka] mengatakan debt collector gak jalan. Tapi ada perusahaan [bilang], debt collector juga harus dapat pendapatan, mereka tetap dapat pendapatan," kata Riswinandi, 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya OJK memang terus menegaskan penggunaan debt collector dalam penagihan cicilan sementara ditangguhkan di tengah situasi saat ini, namun berdasarkan komunikasi dengan APPI, operasi debt collector ini bisa berjalan asalkan dengan beberapa kondisi di antaranya tak ada itikad baik, nasabah menghilang tanpa jejak, dan tanpa jaminan.

"Kalau peminjam [nasabah leasing] ada barang jaminan, gak perlu debt collector. Ada kondisi peminjam gak bisa dihubungi, tapi perusahaan tahu ada barang jaminan dan kondisi terakhir peminjam gak bisa dihubungi. [Kalau] jaminan gak ada di tempat, 2-3 [bulan tak bisa dikontak tanpa alasan] ini baru debt collector bekerja," tegas mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ini.


"Tapi saat ini [multifinance] mereka sudah komitmen [tidak pakai debt collector]. Ada konsekuen yang memakai debt collector, beritahu kami supaya kami komunikasi dengan perusahaan pembiayaannya," kata Riswinandi yang juga mantan Dirut PT Pegadaian (Persero) ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berkali-kali mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menggunakan debt collector. 
Pasalnya, saat ini OJK sedang melonggarkan pembayaran kredit penuh bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19, seperti pekerja informal yang kehilangan pendapatannya.

Beberapa sektor yang mendapat keringanan antara lain, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.

"Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam," tegas Wimboh, Rabu (1/4/2020).

Wimboh juga mengatakan, pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur untuk membayar kewajibannya.

"Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

 

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDQwNzE5MDYxNy0xNy0xNTA0MzEvbGVhc2luZy1tYXNpaC1iaXNhLXBha2FpLWphc2EtZGVidC1jb2xsZWN0b3ItYXNhbNIBAA?oc=5

2020-04-07 12:29:29Z
52782119283942

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Leasing Masih Bisa Pakai Jasa Debt Collector, Asal... - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.