Search

Saham Emiten Ini Ambruk, Gegara Komisarisnya Jadi Tersangka? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten teknologi digital, PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), anak usaha dari PT Indosterling Sarana Investa, yang didirikan oleh Sean William Henley, mendadak ambruk pada perdagangan Selasa pagi (17/11/2020).

Data perdagangan mencatat, saham perusahaan ini turun 3,65% di level Rp 132/saham. Bahkan harga sahamnya sempat turun lagi di posisi terendah Rp 131/saham.

Nilai transaksi pada perdagangan pukul 10.20 WIB, yakni Rp 116,52 juta dengan volume perdagangan 877.400 saham dan kapitalisasi pasar Rp 165,83 miliar. Dalam 30 hari perdagangan akumulatif, saham TECH drop hingga 20,48%.


Perusahaan TECH ini mencatatkan saham perdana di BEI pada Kamis (4/6/2020). Perseroan saat itu menjadi emiten ke-28 di tahun ini yang dicatatkan di papan pengembangan.

Perseroan menawarkan 251,30 juta saham atau setara dengan 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga pencatatan perdana sebesar Rp 160/saham. Dengan demikian, dari aksi korporasi penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) ini, perseroan meraih dana Rp 35 miliar.

Saat IPO, perusahaan dengan kode saham TECH ini menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Sedangkan PT Philip Sekuritas dan PT Semesta Indovest bertindak sebagai penjamin emisi efek.

Saat debut perdana Kamis itu, data BEI mencatat, saham TECH terpantau menguat 35% ke posisi Rp 216 per saham, naik 56 poin dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 271,36 miliar.

Penurunan harga saham ini terjadi saat Komisaris TECH yakni Sean Wiliam Henley ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu.

Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Nomor: S-06953/BEI.PP1/11-2020. Hal ini mengingat William Henley adalah Komisaris dari TECH, anak usaha dari Indosterling Sarana Investa.

Saat ini, perkembangan proses hukum tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, Kuasa hukum Indosterling, Hardodi, menegaskan penetapan tersangka tersebut bukan berarti kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.

Sebab, menurutnya, dalam penegakan hukum di Indonesia, ada asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c dan di dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

William adalah pendiri dari Grup Indosterling yang dibangun pada tahun 2011. Berdasarkan keterangan situs resmi Indosterling, perusahaan ini menawarkan jasa penasihat keuangan atau advisory dan structuring, deal execution, fund raising, strategic investment dan investment management.

Kemarin, pasar keuangan dan investasi Indonesia kembali dikejutkan dengan gagal bayar dari PT Indosterling Optima Investa (IOI), perusahaan di bawah Grup Indosterling milik Sean William Henley.

Sebanyak 1.041 nasabah dengan dana kelolaan sebesar Rp 1,2 triliun disebutkan berpotensi gagal bayar. Produk investasinya yakni Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) dengan menjanjikan imbal hasil atau return investasi 9% hingga 12% setiap tahun.

Promissory notes (PN) atau surat sanggup bayar adalah surat berharga komersial yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. Definisi ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, menuturkan, sejak Juli 2019, sebetulnya pihaknya telah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate produk promissory notes yang mengatasnamakan IOI.

"Pada saat ini IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam, mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan.

Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menegaskan PT IOI, salah satu entitas di bawah Grup Indosterling ternyata tidak memiliki izin usaha dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang boleh mengelola dana nasabah di OJK.

"PT IOI tidak terdaftar/berizin OJK, penanganannya melalui Satgas Waspada Investasi. Masyarakat untuk waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi khususnya di pasar modal," kata Sekar, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Sekar mengingatkan agar nasabah mempertimbangkan lagi pilihan investasi dengan lebih berhati-hati, terlebih jika menawarkan imbal hasil yang di luar kewajaran.

"Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal, logis dinilai dari tawaran imbal hasil investasi, kalau tidak masuk akal maka berhati hati, dan legal harus dicek izin usaha dari OJK," imbuhnya.

Kuasa hukum Indosterling, Hardodi turut membenarkan bahwa perseroan tak memiliki izin dari otoritas terkait seperti OJK dan Bank Indonesia untuk menerbitkan produk HYPN dengan bunga 9-12%.

Menurut dia, instrumen tersebut ialah surat utang yang sifatnya perjanjian antara penerbit HYPN dengan pemegang surat utang tersebut.

"Perlu diingat, HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, oleh karena itu tidak perlu ada OJK dan BI, ini perjanjian pemilik dan pemegang HYPN. Jadi memang tidak ada. Tapi di HYPN ini perjanjian pemegang dengan penerbit," kata Hardodi, dalam jumpa pers Hotel Ambhara, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTExNzEwMTUzNi0xNy0yMDIzNDIvc2FoYW0tZW1pdGVuLWluaS1hbWJydWstZ2VnYXJhLWtvbWlzYXJpc255YS1qYWRpLXRlcnNhbmdrYdIBAA?oc=5

2020-11-17 03:53:04Z
CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTExNzEwMTUzNi0xNy0yMDIzNDIvc2FoYW0tZW1pdGVuLWluaS1hbWJydWstZ2VnYXJhLWtvbWlzYXJpc255YS1qYWRpLXRlcnNhbmdrYdIBAA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saham Emiten Ini Ambruk, Gegara Komisarisnya Jadi Tersangka? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.