Search

Mobil Pribadi Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh 'Minum' Pertalite Rp 6.450 - detikFinance

Jakarta -

Diskon BBM Pertalite seharga Premium Rp 6.450/liter hanya bisa dirasakan golongan tertentu. Di antaranya adalah kendaraan angkutan umum plat kuning, serta kendaraan roda dua dan tiga.

Menurut Shinta salah satu petugas di SPBU yang ada di bilangan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Menurutnya selama ini pihaknya akan menolak kendaraan-kendaraan di luar golongan tersebut apabila ingin mengisi bensin Pertalite seharga Premium.

"Yang boleh cuma plat kuning aja sama motor. Selain itu nggak bisa. Mobil pribadi juga nggak bisa, kita bakal tolak," jelas Shinta kala ditemui detikcom, Minggu (22/11/2020).

Shinta menjelaskan apabila ada mobil pribadi atau kendaraan lain di luar golongan yang diizinkan, pihaknya akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk mengisi Pertamax ataupun Pertalite harga normal.

"Kalau ada mobil pribadi gitu kita arahin ke Pertamax atau Pertalite yang harga biasa," kata Shinta.

Sementara itu, Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari juga menegaskan program Pertalite seharga Premium ini hanya bisa dimanfaatkan oleh kendaraan plat kuning, serta kendaraan roda 2 dan 3.

Tujuannya, menurut Heppy adalah untuk memberikan pengalaman menggunakan BBM dengan kualitas uang lebih tinggi. Dengan begitu, bisa membuat masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.

"Program Langit Biru ditujukan untuk segmen pengguna RON 88 yaitu angkutan umum berplat kuning, taksi juga plat kuning. Kemudian ada juga kendaraan roda 2 dan roda 3," jelas Heppy.

"Tujuannya mendorong agar segmen ini memiliki kesempatan untuk memiliki experience atau pengalaman menggunakan BBM dengan RON yang lebih tinggi, dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan. Diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas," paparnya.

(zlf/zlf)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNTI2NTIwNS9tb2JpbC1wcmliYWRpLWRpbGFyYW5nLWluaS1rZW5kYXJhYW4teWFuZy1ib2xlaC1taW51bS1wZXJ0YWxpdGUtcnAtNjQ1MNIBAA?oc=5

2020-11-22 07:26:46Z
52782486165819

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mobil Pribadi Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh 'Minum' Pertalite Rp 6.450 - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.