Search

Jual Mal & Hotel Rp 1,35 T, Cukup Buat Bayar Utang Duniatex? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Duniatex Group baru saja melakukan penjualan tiga asetnya kepada PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) dengan nilai jual mencapai Rp 1,35 triliun. Aset yang dimaksud antara lain dua pusat perbelanjaan dan satu hotel di Yogyakarta dan Solo.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Pakuwon, aset yang dibeli antara lain Hartono Mall Yogyakarta dan Hartono Solo Baru serta Hotel Marriot Yogyakarta.

Aset ini sebelumnya dipegang oleh anak usaha perusahaan, PT Delta Merlin Dunia Properti dan aset tanah milik Sumitro, yang merupakan pemilik grup Duniatex.


Lalu apakah dana tersebut memenuhi kebutuhan untuk menyelesaikan beban keuangan Duniatex yang menggunung dan ramai dibicarakan sejak tahun lalu?

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 26 Juni 2020 lalu total utang perusahaan yang harus diselesaikan bernilai lebih dari Rp 19 triliun.

Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara para debitur dari Duniatex Group dan kreditor-kreditornya. Proses restrukturisasi utang Duniatex melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir dengan homologasi.

Homologasi yang diatur dalam Undang-Undang berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.

"Penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditor dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu," kata Detri Hakim, Corporate Secretary Duniatex Group, dalam pernyataan resmi pada Jumat (26/6/2020).

Dalam rapat tersebut, sebanyak 55 kreditor separatis (kreditor dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 19,1 triliun atau tepatnya Rp 19.155.261.702.558,80 dan 16 kreditor konkuren (kreditor tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp 247,5 miliar atau tepatnya Rp 247.473.238.377,54 memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group.

Hal tersebut telah memenuhi pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang.

Total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah sebesar Rp 19.860.096.684.341,20 yang berasal dari 58 Kreditor Separatis dan Rp 247.561.762.400,54 dari 17 Kreditor Konkuren.


[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTEzMDEzMTcwMS0xNy0yMDU2NzgvanVhbC1tYWwtaG90ZWwtcnAtMTM1LXQtY3VrdXAtYnVhdC1iYXlhci11dGFuZy1kdW5pYXRleNIBAA?oc=5

2020-11-30 07:17:00Z
52782501074827

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jual Mal & Hotel Rp 1,35 T, Cukup Buat Bayar Utang Duniatex? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.