Search

Digugat PKPU oleh Vendor, Net TV Akhirnya Buka Suara - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemilik stasiun televisi Net TV, PT Net Mediatama Televisi, buka suara mengenai gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu vendornya Bambang Sutrisno Kusnadi.

"NET menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan," ujar CEO Net TV Deddy H Sudarijanto, dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, Net TV berhubungan baik kepada penggugat PKPU, bahkan telah melakukan upaya komunikasi dengan penggugat sebelum munculnya gugatan tersebut.


"Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggungjawabnya secara bertahap. Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggungjawab NET yang selama ini cukup lama menjalin kerjasama dengan penggugat. Penyelesaian kewajiban diharapkan dapat terselesaikan dengan baik mengingat perkembangan positif yang terjadi di NET saat ini," ujarnya.

Sebelumnya Net TV yang masuk Grup Indika, digugat permohonan PKPU oleh Bambang Sutrisno Kusnadi. Pengajuan ini diajukan pada Rabu (25/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini bernomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ini telah mendapatkan enam petitum dari pengadilan.

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU tersebut dan Net Mediatama ditetapkan berada dalam PKPU sementara hingga 45 hari sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga telah menunjuk hakim pengawas dan hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

Selain itu juga telah dilakukan penunjukan tiga kurator selaku tim pengurus dalam proses PKPU selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Net Mediatama dinyatakan pailit.

Tim pengurus juga telah diperintahkan untuk memanggil Net Mediatama dan Kreditor untuk menghadap dalam sidang. Biaya perkara juga dibebankan kepada termohon, yakni Net.

Hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan waktu sidang pertama untuk perkara ini.

Adapun Bambang Sutrisno diketahui sebagai CEO Synergism Entertainment.


[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTEyNjIxMDkyNy0xNy0yMDUwMjEvZGlndWdhdC1wa3B1LW9sZWgtdmVuZG9yLW5ldC10di1ha2hpcm55YS1idWthLXN1YXJh0gEA?oc=5

2020-11-26 14:20:27Z
52782496021852

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Digugat PKPU oleh Vendor, Net TV Akhirnya Buka Suara - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.